Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi program prioritas utama yang berkelanjutan dan berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi Banten era Gubernur H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur H. Andika Hazrumy. Maklum, pembangunan infrastruktur merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022, yang memuat misi sebagai berikut :

  1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
  2. Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur;
  3. Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas;
  4. Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas;
  5. Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Misi-misi tersebut dalam rangka mencapai visi Provinsi Banten yaitu Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah.

Infrastruktur jalan dan jembatan sebagai prasarana transportasi darat merupakan bagian dari sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah mempunyai arti yang sangat penting, mengingat fungsinya untuk memperlancar arus barang dan orang dari satu tempat ketempat lain dan arus barang dari sumber-sumber produksi ke pusat-pusat pemasaran. Selain itu, kegunaan jembatan dan jalan raya antara lain memperlancar pertumbuhan perekonomian sebuah bangsa; pemerataan perekonomian; kelancaran lalu lintas; pertumbuhan PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) daerah dan sebagainya. Adanya jembatan atau jalan raya juga memiliki fungsi sebagai penghubung; keamanan sebuah bangsa dapat lebih merata; pertukaran budaya antar daerah dan mempercepat aktivitas masyarakat di wilayahnya.

Sarana dan prasarana transportasi, mempunyai pengertian sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan tertentu. Contoh sarana yaitu bis, taksi, kereta, pesawat, dan lain sebagainya. Sedangkan prasarana transportasi adalah alat penunjang utama bagi terselenggaranya suatu usaha pembangunan atau proyek prasarana. Contoh prasarana transportasi yaitu jalan raya, jembatan dan lain sebagainya.

Bicara masalah infrastruktur, WH – Andika saat ini sedang gencar-gencarnya membangun rangkaian infrastruktur jalan dan jembatan. Salah satunya, pada tahun 2021 ini, WH – Andika sedang membangun Jembatan Bogeg, Kota Serang. Jembatan merupakan salah satu infrastruktur yang dibuat untuk menyeberangi jurang, rintangan ataupun bisa dikatakan sebagai penghubung perlintasan. Jembatan pun di bangun, untuk dapat melalui sungai, rel kereta api ataupun jalan raya.

Pekerjaan pembangunan Jembatan Bogeg sekaligus fly over rel kereta api Bogeg guna mengoptimalkan sarana infrastruktur di Provinsi Banten. Selain itu, rencana pembangunan ini juga merupakan bagian dari rencana pengembangan infrastruktur di Kota Serang, khususnya untuk mendukung Kawasan Strategis Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Jembatan ini juga diproyeksikan dapat menjadi ikon baru untuk Kota Serang.

Panjang bentang jembatan itu akan dibangun 82,5 meter dan lebar jembatan 33,8 meter. Lantaran akan menjadi ikon Kota Serang, diterapkan sentuhan dengan bentuk budaya lokal di bagian railling dan mediannya.

Gubernur Banten, H. Wahidin Halim beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya membangun Jembatan Bogeg ruas jalan Pakupatan-Palima, Kota Serang, guna mengurangi kemacetan di wilayah sekitar. “Warga Banten dan sekitarnya pasti sudah tahu dengan Jembatan Bogeg yang tiap hari macet akibat badan jalan jembatannya hanya cukup satu mobil,” ujar Gubernur melalui siaran tertulisnya yang dikutip melalui akun Facebook resminya.

Jembatan Bogeg menjadi bagian dari ruas jalan Pakupatan-Palima, sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.420-Huk/2016 ruas jalan tersebut masuk ke dalam wilayah kewenangan jalan Provinsi. Ruas jalan ini direncanakan memiliki lebar ruang milik jalan selebar 25 meter sampai dengan 40 meter, dengan konfigurasi 8/2 D (delapan lajur untuk dua arah, dengan lajur cepat dan lambat). Beberapa segmen yaitu Palima-Boru saat ini sudah terbangun penuh dengan lebar 40 meter.

Kondisi eksisting Jembatan Bogeg saat ini dengan lebar hanya 4 meter, sudah tidak sesuai dengan standar jembatan Provinsi dan menjadi bottle neck (mengecil) bagi arus lalu lintas yang sering menyebabkan kemacetan pada jam tertentu. Pemerintah Provinsi Banten merencanakan penggantian Jembatan Bogeg dan pembangunan simpang tidak sebidang perlintasan kereta api di sekitar Bogeg, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pembangunan jembatan bogeg dan FO KA Bogeg memakan biaya sebesar Rp.198.840.980.000,00. “Nilai kontrak ini sudah sesuai dengan APBD yang tersedia, dengan termasuk PPn 10 persen,” jelasnya.

Pelaksana pembangunan Jembatan Bogeg Kota Serang PT. Pembangunan Perumahan, Tbk. (Persero). Waktu pelaksanaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalender. Pihak pengusaha sudah menyesusaikan dengan lokasi Jembatan Bogeg yang berada di Jalan Syech Moh. Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Provinsi Banten, pada koordinat 6 07’52.1″S 10612’05.1″E.

Jembatan Bogeg Kota Serang yang baru memiliki lebar 33,8 Meter, dan tinggi 6,0 Meter. Bahkan juga membentang 10+62,5+10 Meter, dengan jenis bentang I Girder + Steel Box + I Girder. Sedakan untuk pondasi memakai Bore Pile Dia dengan 60 Centimeter (CM), Opritan DPT Beton dan Dinding Segmentel, Abutment 1 dan 2, 21×3 (63 titik) (Fc’30 Mpa), berserta Pier 1 dan 2, 9×3 (27 titik) (Fc’30 Mpa).

Sebelum pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan, Pemprov Banten berkoordinasi dengan PT Marga Mandala Sakti (PT MMS) selaku operator Ruas Jalan Tol Jakarta – Merak dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). (Adv – Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten)