Serang – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menerima kunjungan tim visitasi dari Komisi Informasi (KI) dalam rangka evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.

Tim visitasi yang terdiri dari Ahmad Saparudin, S.Ag., M.Si., Muhamad Khatob, dan Retna Cahya Putri ini hadir pada Kamis, 21 November 2024.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Tahapan monev mencakup pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi badan publik, visitasi, penilaian, hingga pengumuman hasil pemeringkatan.

Kegiatan visitasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi, sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi memiliki tugas menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Dalam kunjungan tersebut, tim visitasi memeriksa berbagai fasilitas dan dokumen, termasuk ruang arsip, pengelolaan data, serta ruang layanan PPID. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara laporan dengan data fisik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh BPKAD Provinsi Banten kepada Komisi Informasi.

“Visitasi terhadap PPID dilakukan sebagai bagian dari proses pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Banten,” ungkap Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., yang menyambut langsung kedatangan tim.

Usai pemeriksaan, acara ditutup dengan sesi foto bersama, di mana tim PPID BPKAD menunjukkan simbol tangan terbuka sebagai bentuk komitmen untuk melayani masyarakat dengan transparansi dan profesionalisme.

Kunjungan ini menjadi bukti nyata keseriusan BPKAD Provinsi Banten dalam mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintahan. (Adv)