Tangerang – Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan bulan puasa bukan alasan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan merupakan bagian dari ibadah maka seharusnya lebih ditingkatkan saat bulan Ramadhan,”  ujar mantan anggota Komisi I DPR RI itu, Selasa, 7 Mei 2017.

Zaki mengatakan ASN dilarang untuk mengabaikan tugas dan kewajiban selama bulan puasa. Hal tersebut karena jam kerja telah dikurangi selama bulan Ramadhan masuk mulai pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15 WIB.

Pihaknya berharap awal puasa tidak menumpuk pekerjaan karena tugas utama ASN adalah pelayanan kepada masyarakat. Pada prinsipnya, kata dia, para ASN harus bekerja dengan ikhlas sehingga mendapatkan keberkahan saat Ramadhan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan jam dinas bagi ASN telah dikurangi selama Ramadhan.

Menurutnya,  para ASN diberikan waktu istirahat mulai pukul 12.00 Wib hingga pukul 12.30 Wib setiap hari kerja. “Namun untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.30 Wib dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 Wib hingga 12.30 Wib,” katanya.

Hal tersebut, katanya, berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 800/1535-BPK-SDM/2019 tentang Perubahan Waktu Kerja di Lingkup Pemkab Tangerang. Surya mengatakan ASN tidak boleh berdalih selama puasa karena jam kerja telah dikurangi, maka diharapkan pelayanan diupayakan secara maksimal. (Ant/Sie)