Gubernur Banten Wahidin Halim Foto: Biro Adpim

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan tetap konsisten dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah ditetapkannya beberapa waktu yang lalu.

Wahidin berkukuh penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” kata Wahidin usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Banten, Pandeglang, Selasa, 7 Desember 2021.

Menurutnya, kenaikan upah tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. “Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain,” ujarnya.

Dia mengatakan, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. “Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” katanya.

Menurutnya, dalam penetapan UMK, dirinya mengaku tidak memihak atau membela kepentingan siapapun, tetapi lebih mempertimbangkan agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” tegas Wahidin.

Terkait dengan rencana mogok kerja yang dilakukan oleh buruh, bekas Wali Kota Tangerang dua periode tersebut mengatakan, perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya.

Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah. “Tentu mereka (buruh) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, mengaku telah berkirim surat kepada sejumlah Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD, Para Ketua Serikat Pekerja, dan Ketua DPD Apindo Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, Pemprov meminta kepada para Pimpinan/Pengurus Perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja agar menyampaikan kepada pekerja dan anggota serikat pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja daerah di Provinsi Banten, mengingat mogok kerja tersebut tidak sesuai Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan dapat merugikan para pekerja, pengusaha, masyarakat dan pemerintah. (Sie/Red)