Cilegon a�� Darwin, 64 tahun warga Lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Rt05/03, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon yang bekerja sebagai sopir odong-odong di wilayah Pulomerak, diamankan Satreskrim Polres Cilegon karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap 4 orang anak-anak dibawah umur, Rabu,18 Mei 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa, 17 Mei 2016 kemarin salah seorang orangtua anak korban asusila, VI (26) merasa risih atas prilaku sopir odong-odong yang dinaiki anaknya di Lingkungan Baru, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak. Sebab tangan sopir odong-odong itu memegang alat vital anaknya sebanyak tiga kali. Selain anaknya, ada sekitar 3 anak dibawah umur lainnya juga menjadi korban.

Prilaku yang tidak pantas dilakukan oleh sopir odong-odong itu, akhirnya orangtua si anak dibawah umur itu melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon. Selanjutnya, pelaku langsung digelangdang oleh petugas polres Cilegon untuk dimintai keterangan.

Kakek korban tindak asusila, SRT mengatakan setelah menaiki odong-odong cucunya mengadu pada dirinya jika alat kelaminya dipegang-pegang oleh sopir odong-odong. Kesal dengan perbuatan pelaku dirinya bersama orangtua korban lainnya melaporkan kejadian itu ke polres.

“Dapat cerita dari cucu saya dan tetangga lain yang punya anak sebaya dengan cucu saya yaitu sekitar 8 tahun, mereka mengalami hal yang sama,” katanya.

Sementara itu, Darwin mengaku tidak sengaja melakukan tindakan asusila itu. Namun dirinya tidak membantah jika kejadian itu sering terjadi karena tidak dilakukan secara sengaja. “Pas belokan gak sengaja ke pegang. Iya sering,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres AKP Mohammad Ridzky membenarkan adanya penangkapan sopir odong-odong wilayah Pulomerak yang diduga melakukan tindak asusila kepada pelangganya yang rata-rata anak dibawah umur.

“Yang masuk laporan ada 4 org anak. Namun ada kemungkinan ada korban lainnya sekarang masih kita selidiki,” katanya.

Ridzky menegaskan, apabial terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dianggap melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. ” Karena korbanya anak-anak, maka pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya. (Nur/Acing)