Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Ardius Prihanto menegaskan, mulai tahun depan pihaknya akan segera memproses pelimpahan seluruh aset SMA/SMK yang masih dimiliki pemerintah kabupaten/kota di Banten.

Hal itu menyusul target Dindik mengenai pendataan personel, prasarana dan pembiayaaan daerah (P3D) pasca adanya pelimpahan kewenangan khusus bidang pendidikan menengah atas dan kejuruan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Tahun depan kita sudah mulai bereskan, soalnya tahun ini kita baru pendataan beberapa aset bangunan sekolah-sekolahnya. Tapi kita target tahun depan bisa selesai semua,” kata Ardius, Jumat (5/5/2017).

Ardius menjelaskan, salah satu kendala pelimpahan aset sekolah yang ada di Banten hingga kini belum terselesaikan yakni masih adanya masalah kewenangan di pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola bangunan sekolah tersebut.

“Contohnya ada beberapa sekolah yang tanahnya di kabupaten/kota masih memiliki sengketa dan menyisakan persoalan, ini kan catatan buat kita. Belum lagi setelah kita verifikasi, ada beberapa aset yang harus valid lagi datanya,” tutur Ardius.

Pihaknya pun berharap proses pelimpahan aset bangunan sekolah dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi bisa selesai tahun depan tanpa meninggalkan masalah kembali. “Sesuai dengan ketentuan ketika peralihan, nanti pelimpahan asetnya juga akan dilakukan melalui pembelian lahan yang di sekolah-sekolah,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA pada Dinas Pendidikan (Dindik) Banten Adang Abdurahman, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pendataan aset bangunan sekolah pasca adanya peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas dari kabupaten/kota ke provinsi.

Menurut Adang, hal itu disebabkan karena pengumpulan aset bangunan sekolah menjadi kendala dalam proses pendataan personel, prasarana dan pembiayaaan daerah (P3D). Padahal, kebijakan peralihan kewenangan SMA/SMK telah diberlakukan per 1 Januari 2017 lalu.”Pendataan aset belum dilakukan, P3D kita baru dokumen saja. Jadi kita masih bicara pegawainya yang sudah diselesaikan, sementara asetnya itu belum,” kata Adang.

Adang mengatakan, salah satu masalah yang menyebabkan pendataan aset bangunan sekolah tingkat SMA/SMK di Banten mengalami kendala karena hal itu awalnya merupakan kebijakan yang berada di pemerintah kabupaten/kota.

“Aset kan itu milik Pemda tingkat dua, ketika dilimpahkan tentunya harus ada serah terima. Nah sekarang coba kita lihat saja, aset yang lama juga kan belum selesai, apalagi kita yang baru, tentu butuh proses,” ujarnya. (ADV)