Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari bersama Sekretaris Bapenda Provinsi Banten RD Berly Rizki Natakusumah dan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman menggelar saat konferensi pers •di Aula Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (19/10).

Banten Jadi Provinsi Pertama Terapkan Road Tax

Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus berupaya mengoptimalisasi pendapatan daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya dengan menerapkan program road tax. Banten sendiri menjadi Provinsi pertama yang menerapkannya.

Digitalisasi Road Tax adalah program alih dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

Sejak diluncurkan pada 18 Oktober 2021, program tersebut mempunyai tujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Dan juga mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor. Serta sudah terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang bisa diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, saat ini hanya ada dua provinsi pertama yang menerapkan road tax yaitu Banten dan Sumatera Selatan. Penerapannya sendiri sudah sampai pada tahap uji coba. “Oleh karena itu Banten telah mendapatkan penghargaan dari Tim Pembina Samsat Nasional atas inovasi digitalisasi road tax,” kata Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Rabu 19 Oktober 2021.

Opar menjelaskan, adapun cara kerja program road tax adalah pihaknya bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Melalui program road tax setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan ditempeli stiker hologram yang bisa terdeteksi melalui kamera pengawas. “Road tax itu tinggal tempel stiker di kendaraan jadi ketahuan yang belum membayar pajak. Kalau belum bayar pajak kena, tersorot oleh ETLE, otomatis. Mobil nomor ini belum bayar pajak,” katanya.

Untuk saat ini, kata Opar, penerapan road tax telah sampai pada tahap uji coba. Akan tetapi, program itu ditargetkan sudah bisa diterapkan sepenuhnya pada 2022 mendatang. “Baru uji coba, 2022 kita akan terapkan,” katanya.

Diungkapkan Opar, program road tax digelar untuk meminimalisasi penunggak pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. “Untuk menghindari penunggak pajak. Bagaimanapun pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman menjelaskan, bahwa pendapatan daerah Pemprov Banten hingga 18 Oktober 2021 telah mencapai Rp7,89 triliun dari target Rp11,92 triliun atau 66,19 persen. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp7,59 triliun dari terealisasi 5,15 triliun atau 67,89 persen.

PAD didapat yang pertama berasal dari pajak daerah terealisasi Rp4,93 triliun terealisasi Rp Rp7,19 triliun atau 68,63 persen. Retribusi daerah terealisasi Rp4,70 miliar dari target Rp12,03 miliar atau 39,12 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp56,85 miliar dari target Rp56,07 miliar atau 101,38 persen. “Lalu lain-lain PAD yang sah terealisasi Rp152,94 miliar dari target Rp326,17 miliar atau 46,89 persen,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Ahmad Budiman, dari sektor pendapatan transfer terealisasi Rp2,73 triliun dari target Rp4,33 triliun atau 63,17 persen. Terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat terealisasi Rp118,14 miliar dari target Rp573,4 miliar atau 20,60 persen. Dana alokasi umum (DAU) terealisasi Rp894 miliar dari target Rp 1,07 triliun atau 83,52 persen.

Kemudian dana alokasi khusus (DAK) terealisasi Rp1,67 triliun dari target Rp2,64 triliun atau 63,54 persen. Dna insentif daerah dari target Rp44,96 miliar telah terealisasi seluruhnya atau 100 persen. Dari sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi senilai Rp4,72 miliar dari target Rp5,52 miliar atau 85,57 persen. “Hibah PT Jasa Raharja terealisasi Rp4,60 miliar dari target Rp5,52 miliar atau 83,33 persen. Pendapatan lainnya yang tidak bisa dikelompokkan pada rekening sebelumnya terealisasi Rp123 juta,” katanya. (Adv)*