Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dan clean government dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Oleh karenanya, pemerintah daerah memerlukan sistem yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya secara lebih komprehensif yang meliputi informasi mengenai posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan, dan akuntabilitas pemerintah daerah.

SistemA� tersebut juga harus mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam NegeriA� Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.

Untuk itu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten menggelar workshop program aplikasi sistem informasi manajemen daerah (Simda) keuangan operator bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2016.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan,A� pengetahuan dan peran operator simda keuangan sehingga tujuan pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran, dan pelaksanaan atau penatausahaan hingga pelaporan atau pertanggungjawaban dapat tercapai.

Ketua Satgas Simda Tb Mokhamad Yusuf mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wahana bagi operator Simda keuangan untukA� menambah wawasan dalam mengoperasikan aplikasi Simda keuangan berbasis akrual versi terbaru yaitu versi 2.7 rilis 09 mulai dari tahap instalasi aplikasi, tahap penganggaran, pelaksanaan atau penatausahaan dan pelaporan/pertanggungjawaban.A� a�?Setelah menggunakan aplikasi ini diharapkan akan meningkatkan kinerja operator dalam pelaksanaan aplikasi Simda keuangan,a�? katanya.

Tak hanya itu, kata Yusuf, pembekalan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan operator, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara cepat, tepat, dan akurat.

Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta mengatakan, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keuangan daerah, diperlukan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan informasi keuangan yang relevan, cepat, akurat, lengkap dan dapat diuji kebenarannya. a�?Tentu saja sistem aplikasi ini harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam mengoperasikan sistem aplikasi ini,a�? katanya.

Ranta menjelaskan, kegiatan lokakarya tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang mewajibkan pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

a�?Laporan keuangan harus disajikan sesuai peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah,a�? katanya. (DPPKD Provinsi Banten/ADV)