Banten – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Banten bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten melakukan tinjauan lapangan serta koordinasi untuk pemetaan potensi pendapatan daerah dari zona pesisir berkaitan dengan raperda tersebut.

Upaya pemetaan dan koordinasi tersebut di antaranya mendatangi PT Kukuh Mandiri Lestari selaku pengembang proyek properti Pantai Indah Kapuk (PIK) II yang akan melakukan bisnisnya di wilayah Kabupaten Tangerang, di Tangerang, Kamis, 13 Agustus 2020.

Selain ke PIK II, sejumlah anggota DPRD yang masuk dalam Pansus Raperda RZWP3K bersama kepala OPD di Pemprov Banten, juga melakukan pemantauan ke PT Pertamina Jakarta dan Pelabuhan Pendaratan Ikan Cituis Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

“Kita berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas Raperda Zonasi Pesisir ini, guna mengetahui potensi apa saja yang bisa digali untuk pendapatan daerah dengan adanya perda zonasi pesisir ini,” kata Ketua Pansus RZWP3K DPRD Banten, Miftahudin.

Ia mengatakan, dalam kunjungan lapangan tersebut, pihaknya bersama sejumlah kepala OPD di antaranya Bappeda, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kelautan menanyakan komitmen dari pihak perusahaan dan juga lembaga terkait lainnya di pusat dan daerah untuk mendukung keberadaan perda tersebut. “Tujuannya untuk mengetahui potensi apa untuk pendapatan daerah dengan adanya perda tersebut, sehingga nanti disiapkan peraturan-peraturan turunannya,” katanya pula.

Pihak pengembang PIK II mengaku siap bersinergi dengan Pemprov Banten dan mendukung Raperda RZWP3K Banten. Salah satu yang sudah dilakukannya yakni dengan membangun jembatan kurang lebih sepanjang 800 meter melintasi laut untuk menghubungkan wilayah Jakarta dengan Banten melalui Kawasan PIK II di Kamal Muara, Jakarta Utara dengan Pantai Dadap, Tangerang.

Namun, pihak pengembang PIK II membantah melakukan reklamasi di kawasan pantai di wilayah Tangerang yang akan dikembangkan, karena yang dilakukan hanyalah normalisasi.

Pihak PIK II mengaku, apa yang dilakukannya hanya normalisasi sepadan pantai yang sebelumnya terkena abrasi ombak laut, yang dalam perencanaan bisnis mereka akan digunakan sebagai lokasi pariwisata.

“Di proyek PIK II ini kami tidak melakukan aktivitas reklamasi seperti apa yang masyarakat pahami,” kata Manager PBB dan Perizinan Toni Setiawan saat menerima kunjungan lapangan Tim Pansus RZWP3K Provinsi Banten.

Toni mengatakan, proyek yang dilakukan Agung Sedayu Group memang identik dengan reklamasi, seperti yang dilakukan pada pengembangan PIK I di Jakarta Utara, yang terdiri dari beberapa pulau hasil reklamasi.

Namun untuk di PIK II, pihaknya mengaku tidak dilakukan reklamasi, karena lahan yang digunakan adalah permukiman warga dan beberapa titik budi daya ikan yang sudah tidak produktif lagi. “Untuk permukiman warga sudah kita pindahkan ke tempat khusus, dimana mereka juga kita kumpulkan layaknya perkampungan mereka sebelumnya,” kata Toni.

Namun hal tersebut dibantah oleh anggota pansus dari Fraksi Gerindra, Anda Suhada. Menurut Anda, yang berkembang di masyarakat, PIK ini sudah melakukan aktivitas reklamasi. Hal itu tentu sependapat dengan apa yang dilihatnya di lapangan, karena pasir dari wilayah Banten dikeruk kemudian diangkut untuk kepentingan reklamasi pengembangan bisnis PIK.

“Pada kenyataannya masyarakat kami justru mengeluh dengan aktivitas pengeboran pasir yang dilakukan oleh pengembang,” kata Anda. (Ant/Sir)