Serang – Partai Golkar resmi melayangkan surat permohonan pemecatan SM Hartono sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Surat tersebut diajukan setelah Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap pembentukan Bank Banten.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, partainya sudah menyiapkan beberapa orang yang layak untuk menggantikan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. “Diantaranya adalah Hasan Masduki, Suparman dan Ade Rosi Khoerunnisa,” ujar Fitron saat dihubungi, Selasa, 5 Januari 2015.
Menurut Fitron, ketiga nama tersebut dianggap layak untuk menggantikan Hartono karena memiliki penglaman kepemimpinan. Menurutnya, untuk menjadi pimpinan bukan hanya memahami hal teknis, akan tetapi juga harus memiliki kejiwaan sebagai pemimpin.
Fitron mengatakan,A� DPD partai Golkar malam ini akan menggelar rapat untuk membahas sejumlah persoalan. “Salah satunya mengenai pergantian pak Hartono,” ujar bekas kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap dari PT Banten Global Development terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten.
Selain Hartono dan Tri Satriya, KPK juga menetapkan Direktur Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Banten di Banten, Uday Suhada, menyatakan, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dan bos PT Banten Global Development (BGD) tidak berdiri sendiri. Karena itu, ia meminta KPK juga memeriksa Gubernur Banten Rano Karno dan Sekretaris Daerah Banten Ranta Suharta sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
a�?Untuk mengurai persoalan ini, KPK juga sebaiknya memeriksa Gubernur Rano, Sekda Ranta, termasuk Kepala Bappeda Yanuar, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Wahyu Wardana,a�? tegas Uday. (AR/Sie)













