Juru Bicara Gubernur Banten, Ujang Giri

Serang – Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencairkan dana Hibah Ponpes.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ugi, Jumat, 21 Mei 2021.

Ugi menjelaskan, jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah Gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur.

“Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah ponpes (pondok pesantren) yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.

Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut yakni TS yang pernah menjabat Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran dana hibah ponpes di Biro Kesra Setda Provinsi Banten. Kemudian, IS yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

Kuasa Hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) rekomendasi pemberian dana hibah kepada ponpes tidak keluar lantaran telah melampaui waktu. Namun karena kliennya mendapatkan perintah dari Gubernur Banten akhirnya tetap dianggarkan.

“Memang itu sudah melampaui batas, cuma karena dia tidak punya kemampuan sama sekali dan dia dianggap mempersulit akhirnya dia berusaha meminimalisir, ternyata tidak sanggup dan akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya. (Suh/Red)