Serang – Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho memberikan signal bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus pengoplosan 350 beras Bulog.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus pengoplosan 350 ton beras bulog. Bahkan sudah ada sejumlah orang yang diperiksa.

Tidak hanya itu, Polda Banten juga sedang mengidentifikasi penggunaan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU untuk menjerat para tersangka baru.

“Kami mengidentifikasikan dengan UU tipikor dan ada juga perbuatan curang dan termasuk TPPU,” tegasnya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia menjelaskan, penetapan ancaman pasal tipikor dan TPPU terhadap calon tersangka baru bagian dari keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus pengoposan 350 ton beras Bulog.

“Masih dalam pengembangan, masih keterangan saksi. Tersangka bukan di belakang saya. Pengembangan sampai mana? Ini masih dikecualikan, tunggu dulu,” jelasnya.

Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya enggan menjabarkan proses perkembangan perkara karena bagian informasi yang belum boleh diungkapkan ke publik. “Nanti tunggu saja siapa yang tersangka tipikor dan pencucian uang,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menerima pelimpahan berkas tujuh tersangka atas kasus pengoplos beras 350 ton yang ditangani Polda Banten. Mereka ditangkap Polda Banten di tempat yang berbeda. Para tersangka mengambil keuntungan dengan cara mengoplos beras bulog dengan beras merk lain. (Ben/Ri)