Serang – Tersangka kasus korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer atau UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun Anggaran 2018 terus bertambah.

Pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kembali menahan tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp6 miliar.

Kali ini, penyidik menetapkan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS sebagai tersangka, sekaligus dilakukan penahanan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menahan tiga orang tersangka yaitu mantan Kepala Dinas pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih, Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM dan bekas Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, jika pada Rabu 23 Maret 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka,” katanya saat ekpose di Kejati Banten.

Leonard menjelaskan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.

“Pertimbangan penahanan yaitu untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan, terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.

Leonard menegaskan dalam penyidikan, tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI, merupakan online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang. Namun berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” katanya. (Jat/Red)