Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 bagi para tenaga kesehatan di Provinsi Banten. Ketiga tersangka yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK), dan dua orang dari pihak swasta atau PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus selaku pihak ketiga yang melakukan kegiatan.

“Kita lakukan penahanan paksa penahanan ketiga tersangka berinisial WF, AS selaku pihak swasta, dan LS selaku PPTK di Dinkes,” kata Kepala Kejati Banten Asep Mulyana Kamis, 27 Mei 2021 malam.

Asep mengungkapkan pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid 19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar. Dengan temuan kerugian negara Rp 1,680 miliar. “Jadi hasil temuan temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar 1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar,” katanya.

Asep menambahkan, modus tersangka ini pertama mereka bersepakat mengubah RAB yang sebelumnya Rp70.000/pcs menjadi Rp220.000/pcs, sehingga harga kemahalannya cukup signifikan. Selain perubahan RAB, Asep mengungkapkan telah terjadi pelanggaran aturan, serta adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

“Lalu kedua, kami melihat ternyata penyedia barang melakukan semacam mensubkontrakkan pekerjaannya kepada pihak lain, Hasil temuan di lapangan ada indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana Korupsi dengan kerugian sementara sebesar Rp1,680,” katanya.

Asep menegaskan penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Kadinkes sudah diperiksa diminta keterangan, diperiksan oleh Penyidik nanti akan segera disimpulkan,” tegasnya.

Menurutnya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2, dan 3 pasal 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Pasal yang disangkakan adal 2 dan 3 kemungkinan juga nanti ada pasal lain mengingat kasus ini dalam peruntukan Covid-19,” tegasnya.

Selain menahan ketiga tersangka, pada kesempatan yang sama Kejati Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti. Ati diperiksa bersama ketiga tersangka sejak pagi sampai petang. Namun Kejati Banten belum melakukan penahanan terhadap Ati. “Kadinkes juga dimintai keterangan tadi. Tapi belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti usai menjalani pemeriksaan di Kejati Banten, sekitar pukul 18.40 tidak memberikan komentar sedikitpun terkiat pemeriksaan dirinya dalam kasus masker tersebut, dan meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penyediaan masker tersebut telah dipantau tim Intel Kejati Banten sejak awal tahun 2021, dan naik ke tingkat penyelidikan pada Mei 2021 ini. “Ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim intelejen. Dipantau dari awal tahun, dan penyelidikan awal Mei,” ujarnya.

Ivan menambahkan Dinkes dan penyedia barang tidak dapat membuktikan, nilai harga barang dengan perbandingan harga barang di pasaran. “Tidak bisa membuktikan kewajaran harga dalam proses audit, dengan menyandingkan harga di lapangan,” katanya. (Del/Red)