Jakarta – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melaporkan Gubernur Banten Rano Karno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah Provinsi Banten tahun 2014 dan 2015. Fitra menuding Rano Karno bertanggung jawab atas potensi korupsi hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten sebesar Rp378 miliar sejak tahun 2014 dan 2015.

Fitra menemukan adanya tren peningkatan anggaran bansos dan hibah di Provinsi Banten dari 2014-2016.A� a�?Hasil kajian investigasi Fitra dan BPK ditemukan potensi korupsi APBD Banten tahun 2014-2015 sebesar Rp 378 miliar,a�? ujar Peneliti politik anggaran Fitra Gurnadi Ridwan saat jumpa pers di kantor Sekretariat Nasional Fitra, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2016.

Gurnadi mengungkapkan terdapat kenaikan signifikan terkait belanja hibah dan bansos Provinsi Banten.A� Pada 2014, kata Gurnadi, Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp 1,244 triliun. Jumlah tersebut meningkat pada tahun anggaran 2015 menjadi Rp 1,397 triliun.

Kemudian pada tahun anggaran 2016 jumlah dana hibah bertambah menjadi Rp 1,847 triliun. Peningkatan juga terjadi pada besaran dana bantuan sosial.

Pada tahun anggaran 2014 Pemerintah Provinsi Banten memberikan dana bansos sebesar Rp 86 miliar. Pada tahun 2015 bertambah menjadi Rp 126 miliar dan tahun 2016 jumlahnya mencapai Rp 152 miliar.

Gurnadi mengatakan, menjelang Pilkada Banten 2017, muncul kekhawatiran jika kenaikan besaran belanja hibah dan bantuan sosial dipolitisasi oleh calon petahana.

“Menjelang Pilkada, kami berharap dana tersebut tidak dijadikan alat politik oleh kepala daerah,” ujar Gurnadi.

Lebih lanjut Gurnadi menjelaskan, tren kenaikan dana bansos dan hibah seharusnya diikuti dengan perbaikan evaluasi dan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Banten. Jangan sampai, tutur Gurnadi, dana bansos tidak memberi dampak baik bagi masyarakat karena diselewengkan.

Menurut Gurnadi, jika berkaca pada beberapa kasus yang sudah terungkap di beberapa daerah lain, dana bansos dan hibah menjadi sasaran penyalahgunaan untuk keperluan politik.

“Jika tidak ada perbaikan akuntabilitas anggaran, dana hibah dan bansos rawan diselewengkan, terutama menjelang Pilkada. Hal ini juga harus menjadi konsen KPK,” ungkap Gurnadi.

Saat ini Fitra sedang menelusurI lembaga-lembaga tertentu yang diindikasi memiliki hubungan dengan kepala daerah. Pasalnya, Fitra menemukan ada beberapa lembaga penerima dana hibah dan bansos yang kesekretariatannya tidak berada di wilayah Banten.

“Ada organisasi yang kesekretariatannya ada di Jakarta. Kami sedang melakukan investigasi soal itu,” kata Gurnadi.

Selain itu Gurnadi juga mengingatkan kepada Pemprov Banten bahwa besarnya anggaran untuk dana hibah dan bansos jangan sampai mengalahkan belanja wajib provinsi seperti dalam bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. (Kompas.com/Acing)