Serang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat setidaknya ada 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan puluhan berdasarkan data yang dimiliki BKD Provinsi Banten, tercatat ada 80 ASN Pemprov Banten yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sejak awal November 2020. Mereka kedapatan berkerumun tidak menjaga jarak saat melakukan kegiatan olahraga bahkan ada yang tidak menggunakan masker.

Komarudin memastikan, ASN yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tertulis hingga pemecatan jika terbukti kembali mengulangi pelanggaran. “Mereka yang dikenakan sanksi tersebut karena kedapatan melanggaran protokol kesehatan pada dua kejadian. Ada yang sedang berolahraga sekitar 30 orang. Namun, ada juga pada saat kegiatan yang lain ada 50 an orang,” kata Komarudin Senin, 9 November 2020.

Menurutnya, 80 ASN yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov. “Saat ini semuanya sedang menjani pemeriksaan oleh Inspektorat Banten, untuk selanjutnya dikenakan sanksi, berupa teguran secara tertulis dari Pemprov Banten,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta Inspektorat memberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 45/2020 Perubahan Atas Pergub 38/2020 tentang Penegakkan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Covid-19. Menurutnya, sanksi diberikan lantaran para ASN dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Mereka harus dipanggil, diperiksa. Ada bukti enggak? Kalau terbukti iya diberi sanksi. Aturannya diberi peringatan dulu. Sesuai prosedur tiga kali diperingati baru sanksi tegas,” kata Wahidin.

Dalam berbagai kesempatan, Wahidin Halim meminta para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. “ASN harus jadi contoh bagi masyarakat,” katanya.

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut menegaskan, bila ASN Pemprov Banten tetap membandel setelah diberikan peringatan tertulis, dirinya tidak segan-segan menurunkan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. “Penegakkan sanksi dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, jangan sampai terjadi klaster ASN di Banten,” tegasnya. (Mat/Red)