Serang – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 72 telah menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak terutama Lembaga pendidikan. Dengan kata lain, Lembaga pendidikan adalah salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan anak itu sendiri.

Berpijak pada hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Faletehan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang di dalamnya pengabdian masyarakat merupakan mandatori bagi perguruan tinggi sesuai dengan undang-undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Penandatanganan ini dilaksanakan di Graha Universitas Faletehan (23/11).

Kegiatan yang digelar bersamaan dengan pengukuhan Relawan Sahabat Anak LPA Provinsi Banten ini, Penandatanganan MoU dari LPA Provinsi Banten diwakili langsung oleh Ketua LPA Banten Hendry Gunawan M.Kom. dan dari Universitas Faletehan diwakili oleh Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan H. Ns. Asra, S.Kep., M.Kep., kesepakatan kerjasama tersebut meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan juga Seminar Perlindungan Anak dengan tema, “Memperkuat Peran Relawan dan Masyarakat dalam Mewujudkan Pemenuhan Hak-hak Anak di Provinsi Banten“. Hadir sebagai narasumber tokoh Banten H. Embay Mulya Syarif, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Hj. Siti Ma’ani Nina, Ketua Ikatan Dosen RI (IDRI) Provinsi Banten Achmad Rozi, dan Ketua LPA Kabupaten Pandeglang Mu’jizatullah Gobang Pamungkas.

Dalam sambutannya Ketua LPA Provinsi Banten Hendry Gunawan mengapresiasi atas terjalinnya kerjasama antara LPA Provinsi Banten dan Universitas Faletehan, “dengan ditandatanganinya kerjasama ini, LPA Provinsi Banten mendapatkan support yang besar dari civitas akademika Universitas Faletehan dalam upaya pendampingan kasus, penelitian, dan tentu saja ini menjadi langkah awal dalam upaya bersama perlindungan anak di Provinsi Banten,“ jelas Hendry.

Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan H. Asra berterima kasih atas Kerjasama yang telah terjalin, “MoU yang telah terjalin hari ini merupakan wujud partisipasi Universitas Faletehan dalam bentuk pengabdian masyarakat dengan mendorong upaya perlindungan anak dapat terlaksana melalui Kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten,” pungkas H. Asra. (Gunawan)