Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin, 7 Desember 2020

Serang – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin, 7 Desember 2020. kedatangan Bonyamin tersebut untuk mendesak Kejaksaan dalam penuntasan perkara dugaan kasus korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin.

Kasus penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Serang seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten pada tahun 2014 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Kasus tersbut telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz selaku mantan Lurah Serang dan Syarif Mulya yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara pada tahun 2017 silam.

Padahal berdasarkan, tuntutan, dakwaan jaksa dan putusan pengadilan, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Serang.

Benyamin mendesak Kejari Serang untuk menuntaskan perkara yang telah mangkrak beberapa tahun lalu. Mengingat, dalam putusan pengadilan dua orang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafrudin.

“Saya melihat ada diskriminasi yang dua di proses yang satu ko tidak diproses padahal disitu disebutkan dalam dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan bersama-sama dengan Syafrudin,” katanya

Menurut Boyamin, penuntasan perkara penjualan aset negara yang sudah mangkarak beberapa tahun lalu itu demi kepastian dan keadilan hukum terhadap dua terdakwa yang telah divonis. “Satu terdakwa itu lewat orang mengadu ke saya karena merasa terdolimi, saya di proses ko itu tidak diproses maka atas aduan itu saya datang kesini,” katanya.

Boyamin mengancam Kajari Serang akan melakukan praperadilan jika tidak menuntaskan kasus orang nomor satu di Kota Serang tersebut. “Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilankan Kejari Serang,” tegas Boyamin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, mengatakan, pihak telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara tersebut untuk menentukan status Wali Kota Serang, Syafrudin. Namun Supardi enggan menyebutkan status Walikota Serang, Syafrudin saat ini. ” Hasilnya berapa lama saya gak tahu Kejagung yang menyimpulkan. Nanti dulu ya, sabar, ” kata Supardi. (Kod/Red)