Foto: Net

Serang – Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara penjara, akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Serang Kamis 23 Septeember 2021. Terpidana kasus suap perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman.

Bekas Wali Kota Cilegon tersebut keluar Lapas sekitar pukul 08:50 WIB dijemput istri serta keluarga dan para pengurus DPD Partai Golkar Kota Cilegon. “Alhamdulillah, rencananya saya mau langsung ziarah (makam Tb Aat Syafaat),” kata Iman.

Politisi Partai Golkar tersebut dibebaskan setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Pidana pokok dan pidana tambahan telah habis dijalankan. Usai menghirup udara bebas, Iman menegaskan bakal mengawal Pemerintahan Kota Cilegon yang saat ini dipimpin Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta, terutama dalam merealisasikan janji kampanye pasangan Partai Berkarya-PKS itu.

“Kan namanya mitra kritis ya, kalau oposisi terlalu ini lah, jadi mitra kritis ya, kalau oke dia on the track untuk kepentingan publik, dan kepentingan rakyat, Golkar dukung, kalau tidak on the track pada kepentingan publik Golkar akan kritis, kita akan melihat seperti apa,” ujar Iman.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan, Tubagus Iman bebas murni setelah menjalani hukuman seluruh masa tahanan. Sebab, dia tidak mendapatkan remisi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengajuan sebagai justice collaborator.

Heri mengatakan, selama menjalani hukuman tidak ada perlakuan istimewa terhadap Iman. Sebagai warga binaan dia dikenal cukup baik dan sering mengisi kegiatan keagamaan. “Selama menghuni Lapas Iman disatukan dengan 5 narapidana kasus Tipikor lainnya dan berprilaku baik,” katanya

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Serang dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Iman tidak terima dengan putusan tersebut, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun putusan banding malah menguatkan putusan PN Serang.

Tak puas dengan putusan banding tersebut, Iman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Pada Agustus 2020, MA mengabulkan PK tersebut. Pada putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukumannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta. (Nur/Red)