Foto bersama para Kelapa BPKAD Kabupaten/Kota se Provinsi Banten usai Rapat Koordinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten di Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 29, September 2022.

Serang – Pemprov Banten bakal menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) mulai 1 Januari 2023. Penerapan kebijakan tersebut sebagai bagian dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Penggunaan KKPD Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 29, September 2022 kemarin.

Kegiatan yang dihadiri oleh narasumber dari direktorat jenderal bina keuangan kementerian dalam negeri tersebut mengajak seluruh kabupaten/kota untuk mensukseskan implementasi penggunaan KKPD sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD. Salah satunya adalah dengan implementasi penggunaan KKPD.

“Untuk bersama-sama menggunakan fasilitas KKPD dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD antara lain adalah memenuhi dinamika dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian juga amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan KKPD juga bertujuan menekan biaya administrasi keuangan atau efisiensi. Fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik seperti media dalam jaringan dan toko daring. “Selanjutnya juga meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, selain hal tersebut tujuan diterapkannya KKPD adalah untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja batang atau jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan pembangunan produk dalam negeri.

Terkait hal tersebut, kata dia, agar Kepala BPKAD kabupaten/kota se-Provinsi Banten segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang penggunaan KKPD dan diimplementasikan pelaksanaannya mulai tanggal 1 Januari 2023. Rina menegaskan, implementasi penggunaan KKPD menjadi salah satu indikator penilaian.

“Penilaian keberhasilan kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten dalam bentuk rakor keuangan dan aset di akhir tahun 2022,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik dan quick response code Indonesian standard (QRIS) antarnegara pada 29 Agustus 2022, di Gedung Thamrin, Bank Indonesia (BI), Jakarta.

Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi peluncuran KKP domestik dan QRIS antarnegara yang dinilainya sebagai wujud perkembangan ekonomi digital di tanah air. “Saya mengapresiasi KKP domestik dan juga QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, bukti bahwa negara kita Indonesia ini mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi,” ujarnya.