Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menganggarkan dana hibah dan bansos pada APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 487 miliar. Agar penyaluran dana hibah dan bansos tersebut tidak mengalami persoalan, Pemprov Banten melakukan sosialisasi kepada penerima hibah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mensosialisasikan Peraturan Gubernur Banten No 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Kepada Para Penerima, di Hotel Horison Forbis, Kabupaten Serang, Senin (11/9). Sosialisasi tersebut agar para penerima mengetahui mekanisme hibah dan bansos sesuai aturan perundang-undangan.

Kepala BPKAD Banten Nandy S Mulya mengatakan, pada APBD Perubahan 2017, Pemprov Banten akan menyalurkan sekitar Rp 487 miliar dana hibah dan bansos.

Dana hibah dan bansos sebesar itu terdiri atas dana hibah sebesar Rp 358, 9 miliar yang akan diberikan kepada 174 badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan. Sisanya, dana bansos sebesar Rp 128,9 miliar akan diberikan kepada 52.900 individu/keluarga, 48 kelompok masyarakat dan delapan lembaga.

Ia mengatakan, pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terkait pemberian dana hibah dan bansos sehingga hampir setiap tahun pedomannya disempurnakan. “Pemprov menyempurnakan peraturan terkait dengan pemberian hibah dan bansos melalui Pergub No 49 Tahun 2017,” ujarnya.

Pergub ini, lanjut Nandy, mengatur mekanisme pemberian hibah dan bansos mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, sampai pengaduan masyarakat dan sanksi bila melanggar aturan.

“Ia mengingatkan kepada para penerima hibah dan bansos agar melaksanakan sesuai aturan sehingga tidak akan berurusan dengan persoalan hukum. Karena setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemprov harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada BPKAD Banten, Agus Setiyadi mengatakan, kegiatan tersebut untuk menginformasikan secara teknis mengenai kebijakan belanja hibah dan bansos kepada para penerima. Sebanyak 200 penerima hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini para calon penerima memahami mekanisme mulai dari perencanaan sampai pada pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bansos tersebut. Kami sangat berharap pelaksanaan hibah dan bansos sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Agus. (BPKAD/ADV)