Gubernur Banten Wahidin Halim

Serang – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan alokasi dana sebesar Rp389,1 miliar pada rancangan APBD tahun anggaran 2021. Dana tersebut akan dibagikan untuk bantuan keuangan (bankeu) setiap kabupaten/kota se Provinsi Banten pada 2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bantuan keuangan tersebut akan dibagikan kepada delapan kabupaten/kota di Banten sebesar Rp320 miliar. Sementara sisanya Rp61,9 miliar diperuntukkan bagi pos alokasi dana desa (ADD) kepada 1.238 desa diseluruh Provinsi Banten.

“Ada bankeu kepada Desa dengan setiap desa mendapat Rp50 juta. Hal yang sama juga kita lakukan pada tahun anggaran 2020,” ujar mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut, Ahad, 8 November 2020.

Dibandingkan dengan bankeu 2020, terjadi penurunan sekitar Rp120 miliar. Pada APBD Provinsi Banten 2020, bankeu untuk kabupaten kota dialokasikan sebesar Rp440 miliar. Rinciannya, Kabupaten Serang Rp80 miliar, Kabupaten Lebak Rp65 miliar, Kabupaten Tangerang Rp60 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp55 miliar. Selanjutnya untuk Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang masing-masing mendapat Rp45 miliar.

Ia berharap pemerintah kabupaten kota dapat memanfaatkan bankeu sebaik-baiknya berapapun besarnya. “Memberikan bantuan keuangan bersifat khusus. peruntukkannya diarahkan dalam rangka mendukung terhadap peningkatan capaian target Pemprov Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, secara umum untuk besaran bankeu kabupaten/kota tidak akan jauh dari alokasi di 2020. “Masih kita samakan dengan yang lama, rata-rata Rp40 miliar untuk kabupaten/kota,” ujar Rina.

Rina mengatakan, untuk tahapan penyusunan APBD 2021 sendiri gubenur telah menyampaikan nota pengantar kepada DPRD Banten. Selanjutnya, saat ini tahapan telah sampai pada pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Banten. “Diakhirnya untuk paripurna persetujuan (APBD 2021) itu di 18 November,” katanya.

Setelah penetapan Raperda tentang APBD 2021, pihaknya akan menyerahkan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada 23 November. Perda sendiri ditargetkan sudah bisa diberlakukan pada 17 Desember yang disambung dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub) di 18 Desember. “Menurut agenda pelaksanaan kita efektif sampai 22 Desember,” ujarnya. (Pas/Red)