Serang – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan Tubagus Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon. Surat usulan tersebut telah disampaikan ke Kemendagri sejak Selasa, 6 November 2018 lalu.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, usulan pemberhentian tersebut disampaikan setelah Pemprov Banten menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten terkait kasus hokum yang menjerat Iman. “Karena sudah inkrah, maka kami usulkan pemberhentiannya,” kata Gunawan Kamis, 8 November 2018.

Menurut Gunawan, ada dua surat yang diusulkan Pemprov Banten ke Kemendagri. Pertama, soal pemberhentian Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon. Kedua tentang pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai Wali Kota Cilegon definitif. “Prosesnya satu-satu. Setelah keluar SK pemberhentian tetap dari Kemendagri, baru kita usulkan pelantikan wali kota definitif,” kata Gunawan.

Untuk diketahui, Iman Ariyadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Sementara, tuntutan pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama lima tahun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon non aktif yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait izin amdal PT Transmart di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Selain Iman, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dari pihak pemerintah dan swasta. (Sie/Rmd)