Sigmainteraktif.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis 29 September 2016, penerimaan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak telah mencapai Rp 86,4 triliun. Penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan juga penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Sri mengatakan, penerimaan dari uang tebusan telah mencapai Rp 58,62 triliun. Penerimaan dari tunggakan pajak Rp 3,06 triliun dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 320 miliar.

“Sebenarnya, ada tambahan sekitar Rp 5 triliun yang belum masuk dashboard. Jadi, penerimaan sekitar Rp 92 triliun. Kami lihat perkembangannya memang sangat pesat,” ujar Sri dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Menurut Sri, pendaftaran tax amnesty memang terkonsentrasi pada September ini, bulan terakhir periode pertama program tax amnesty dengan tarif tebusan terendah sebesar 2 persen. Juli, tebusan hanya mencapai Rp 1,1 triliun. Pada Agustus, tebusan naik menjadi Rp 7,1 triliun. Memasuki September, tebusan menembus Rp 86,4 triliun.

Sri berujar, berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang telah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan mencapai Rp 67,3 triliun. Sebesar Rp 58 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non UMKM, Rp 21,2 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, Rp 6,37 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, dan 90 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Sri berujar, sebagian besar peserta tax amnesty merupakan wajib pajak orang pribadi non UMKM, yakni sebanyak 162.727 wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai 45.258 wajib pajak, wajib pajak badan non UMKM mencapai 40.531 wajib pajak, dan wajib pajak badan UMKM mencapai 10.479 wajib pajak.

Total harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty, menurut Sri, telah mencapai Rp 2.706,9 triliun, baik dari deklarasi dalam negeri, deklarasi luar negeri, dan repatriasi. Deklarasi telah dalam negeri mencapai Rp 1.842,8 triliun, deklarasi luar negeri mencapai Rp 746,6 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 117,5 triliun.

Program tax amnesty telah berlangsung hampir tiga bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. (Tempo.co/Sie)