Serang- Maraknya pencurian pasir laut di Perairan Banten (Perairan Pulo Tunda dan Perairan Cilegon) disebabkan karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten. Bahkan, Distamben Provinsi Banten sengaja membiarkan perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir laut.
Sedangkan perusahaan yang jelas-jelas memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sedang melakukan proses perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten, malah dilarang melakukan penambangan. a�?Distamben Provinsi Banten diskriminasi terhadap perusahaan penambangan. Perusahaan yang tidak ada izin diperbolehkan melakukan penambangan, tapi yang ada izin dan sedang proses perpanjangan malah tidak digubris,a�? ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto, Senin, 28 Maret 2016.
Perusahaan yang sedang melakukan perpanjangan izin di Distamben Provinsi Banten adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura. Dalam melakukan perpanjangan izin, Koperasi Tirta Niaga Pantura telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun Distamben Provinsi Banten tetap tidak mengeluarkan perpanjangan izin. a�?Ini jelas melanggar UU Minerba, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, tidak ada alas an bagi Distamben Provinsi Banten, untuk menghalang-halangi,a�? tegas Suryanto.
Warga Desa Wargasara, satu-satunya desa di Pulo Tunda, juga kecewa dengan sikap Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, yang belum juga mengeluarkan izin perpanjangan untuk Koperasi Tirta Niaga Pantura. Padahal, yang mengawali CSR penambangan pasir laut bagi masyarakat Desa Wargasara adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura. a�?Kami kecewa karena izin perpanjangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum juga dikeluarkan Distamben Provinsi Banten,a�? ujar Kepala Desa Wargasara, Syamsul Bahri.
Menurutnya,A� masyarakat Desa Wargasara selama ini telah merasakan manfaat CSR yang diberikan oleh Koperasi Tirta Niaga Pantura. Dengan adanya CSR dari Koperasi Tirta Niaga Pantura, tempat ibadah di Desa Wargasara menjadi lebih besar. Masyarakat Desa Wargasara juga bisa menikmati listrik di desanya. a�?Banyak manfaat CSR dari Koperasi Tirta Niaga Pantura, mesjid jadi lebih besar dan masyarakat dapat menikmati listrik,a�? kata Syamsul.
Sementara itu, Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi, mengatakan bahwa pihaknya hanya diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang. a�?Kami diwariskan problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang,a�? ujar Eko.
Sebelumnya, Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni, mengancam akan menangkap dua kapal asing pengeruk pasir laut yang terlihat mondar-mandir di Perairan Pulo Tunda dan Perairan Cilegon. Kedua kapal asing tersebut adalah Kapal Vox Maxima dan Kapal Queen of Netherland.
Menurutnya, dalam laporannya, Kapal Queen of Netherland yang beroperasi atas nama MCA sedang melakukan survey lokasi, tapi kapal tersebut terlihat mondar-mondir beberapa kali. Aktivitas Kapal Queen of Netherland yang mondar-mandir tersebut terlihat dari marine traffic.
a�?Laporannya sih survey, tapi bolak-balik terus di Perairan Cilegon ke Teluk Jakarta. Kalau tidak sesuai dengan laporannya, Kapal Queen of Netherland akan kami tangkap,a�? tegas Imam. (WB/Rmd)














