Sigmainteraktif – BU dan N sopir dan kernet Colt Diesel BE 9123 GJ, pengangkut 2,8 ton daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Balai Karantina dan Pertanian (BKP) daerah asal, dinyatakan bersalah. Keduanya divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp1 juta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Kls II Cilegon, Ferdi Fernanda mengatakan, pengadilan negeri Kelas 1 A Serang sudah memutuskan perkara pemasukan daging babi hutan atau celeng pada Senin (27/2) kemarin sore. Kedua tersangka atas nama BU dan N dinyatakan bersalah.
“Keduanya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 31 ayat 1 Juncto (jo), Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana-red),” katanya, kemarin.
Menurut Ferdi, masing-masing pelaku, divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta subsidair 1 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1 Juta subsidair 3 bulan penjara.
“Menurut hakim, karenakan kedua terdakwa selama ini bersikap kooperatif terhadap pelaksanaan penuntutan dan persidangan dan mempertimbangkan pembelaan kedua terdakwa maka vonis yang akan dijatuhkan dikurangi menjadi 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdi mengungkapkan meski divonis ringan, BU dan N merasa keberatan dengan putusan tersebut. Rencanannya, kedua terdakwa akan melakukan banding atas vonis yang sudah diputuskan.
“Mendengar hasil putusan tersebut kedua terdakwa masih merasa keberatan dan meminta kepada hakim agar diberikan waktu untuk mempertimbangkannya kembali dan mengajukan banding,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKP Kelas II Cilegon, Dr. drh. Heri Yulianto mengatakan dalam penegakan hukum terhadap masuknya daging celeng secara ilegal ini, merupakan upaya memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar aturan karantina.
“Kita juga ingin memberikan jaminan pangan yang layak dan aman untuk dikonsumsi masyarakat dan kehalalan produk daging sapi di pasaran,” katanya.
Untuk mencegah kembalinya pengiriman daging celeng secara ilegal, Heri mengimbau peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan, dan masyarakat yang hendak melakukan pengiriman daging atau sejenisnya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan karantina. Setiap membawa hewan atau produknya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, melalui tempat masuk dan keluar yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina” tandasnya.
Untuk diketahui, BU dan N diamankan pada tanggal 01 Oktober 2016 di Pelabuhan Merak karena membawa daging celeng sebanyak 2,8 ton yang berasal dari Lampung menuju Tangerang, lantaran tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Adapun modus mengangkut daging celeng menggunakan alat angkut berupa truk colt diesel yang ditutupi dengan jerami kering dan terpal plastik serta dilengkapi dengan dokumen bertuliskan buah semanga untuk mengelabui petugas. (del)