Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si., secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Pemerintah berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) kepada sejumlah instansi pemerintah di Provinsi Banten. Acara yang berlangsung di Masjid Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ini, menandai langkah penting dalam pengelolaan aset pemerintah yang lebih baik.
Turut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Banten terpilih, Andra Soni, S.M., M.AP., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, S.H., M.M., serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Banten.
Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan pentingnya sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Dengan ini, potensi sengketa terkait aset pemerintah dapat diminimalkan,” ujarnya.
Sebanyak 12 sertifikat diserahkan oleh BPN Kota Tangerang kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, yang diterima langsung oleh Dr. Hj. Rina Dewiyanti, S.E., M.Si., Kepala BPKAD Provinsi Banten. Sertifikat ini mencakup aset strategis yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Daftar Aset yang Diserahkan
Wilayah Kota Tangerang Selatan
1. Ruas Jalan Aria Putra, Ciputat – 44.650 m² (2016).
2. Ruas Jalan Raya Jombang, Ciputat – 40.225,50 m² (2016).
3. Ruas Jalan Otto Iskandardinata, Ciputat – 4.009,50 m² (2016).
4. Ruas Jalan Surya Kencana – Simpang Dr. Setiabudi, Pamulang – 59.253,50 m² (2016).
5. Ruas Jalan Cabe Raya – Cireundeu Raya, Pamulang – 59.001,60 m² (2016).
Aset-aset ini berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk mendukung infrastruktur jalan.
Wilayah Kota Tangerang
1. Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II, Jl. Kebon Besar, Batu Ceper – 70 m² (1998).
2. Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II, Jl. H. Juanda, Suka Asih – 350 m² (1998).
3. Tanah Bangunan Rumah Negara Tanpa Golongan, Jl. Husen Sastranegara, Juru Mudi Lama – 378 m² (1998).
4. Tanah Bangunan SMKN 9 Kota Tangerang, Jl. Villa Regency, Gebang Raya, Periuk – 6.803 m² (2005).
5. Tanah Bangunan SMAN 11 Kota Tangerang, Jl. Gatot Subroto, Puri Jatake Indah – 6.000 m² (2005).
6. Tanah Bangunan SMAN 13 Kota Tangerang, Jl. Komplek Griya Kencana II, Sudimara Barat – 4.324 m² (2005).
7. Tanah Bangunan Rumah Dinas, Kelurahan Sumur Pacing, Karawaci – 200 m² (1998).
Kepala BPKAD menyampaikan apresiasi atas langkah strategis ini.
“Penyerahan sertifikat ini adalah momentum penting untuk memastikan aset-aset daerah dikelola secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan doa bersama, sebagai simbol harapan agar pengelolaan aset ini mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Banten. (Adv)