Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak 6 April hingga 19 April 2021. Dalam perpanjangan PPKM itu Wahidin Halim memperketat status zonasi penularan Covid-19 hingga tingkat RT.

Perpanjangan PPKM berbasis mikro tersebut diatur dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 7/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.

Dalam Intruksi Gubernur itu, WH meminta bupati/walikota mengatur PPKM berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dimana pada PPKM kali ini, kriteria zonasi di tingkat RT lebih diperketat.

Untuk skenario pengendaliannya, dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat

“Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Dimana seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” kata Wahidin, Selasa, 6 April 2021.

Sementara untuk zona kuning, lanjut WH, dengan kriteria jika terdapat satu hingga dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Sebelumnya, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sementara, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sebelumnya, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Adapun skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. (Mat/Red)