Sigmainteraktif.com – Polisi memastikan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) per November 2018. Sistem E-TLE adalah tilang elektronik yang mengandalkan perangkat Kamera CCTV dalam pengawasan di lapangan.

“Jadi mulai tanggal 1 November 2018 nanti kami mulai laksanakan E-TLE,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Yusuf mengaku hanya menemukan kendala yang bersifat teknis dari uji coba sejak 1 Oktober 2018. Kendala, kata dia, telah dapat diatasi oleh tim kepolisian yang bertugas. “Misalnya hambatan seperti alat harus dibuat terkoneksi dengan yang lain. ya masalah IT lah,” ujar Yusuf.

Sedang untuk dasar hukum, dia menyebut polisi pun sudah siap. Penerapan E-TLE, menurut Yusuf, tidak akan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Lalu Lintas, maupun Peraturan Kepala Kepolisian

Dalam pemberlakuan E-TLE nanti, Polda Metro Jaya akan memanfaatkan empat kamera pengintai atau CCTV yang telah terpasang di dua persimpangan di Jalan MH Thamrin. Jumlahnya belum akan bertambah hingga tahun depan.

Kamera-kamera CCTV itu terpasang di simpang Sarinah dan simpang patung kuda kawasan Monas. Rencananya, Polda Metro Jaya akan memasang puluhan unit. “Kami kan menyesuaikan dengan anggaran dinas.

Dalam penerapan E-TLE, data pengawasan di jalan dikirim secara real time ke server di TMC Polda Metro Jaya. Data dianalisis dan verifikasi apakah terjadi pelanggaran marka, nomor polisi, ataupun standar-standar keselamatan. Jika terbukti melanggar, proses pemberian sanksi dan pembayarannya pun sepenuhnya secara elektronik.

Saat E-TLE resmi diberlakukan, notifikasi pelanggaran pasal yang dilanggar dan nilai dendanya akan dikirim melalui kontak email atau smartphone. Pelanggar wajib membayar dendanya paling lambat 14 hari setelah notifikasi pelanggaran dan pelaku terkonfirmasi. (Tempo.co/Sir)