Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 ini berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. “Saya akan terjun langsung memantau pelaksanaannya, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat sudah maksimal dan berjalan dengan baik,” katanya, Senin (6/6/2022).
Pada tahun 2022 ini, PPDB SMA/SMK/SKh Negeri di Provinsi Banten berbasis web atau server sekolah untuk mengantisipasi terjadinya hambatan sistem PPDB secara keseluruhan. Penjabat Gubernur, Al Muktabar mengawali rangkaian PPDB dengan Sosialisasi Tahapan PPDB 2022/2023 SMA/SMK/SKh Negeri Provinsi Banten di SMAN 1 Ciruas, Jalan Raya Jakarta Km 9.5, Ciruas, Kabupaten Serang, Jum’at (20/5/2022).
Al Muktabar mengatakan, mengawal pendidikan dengan mengawal PPDB sebaik-baiknya sebagai pintu awal. Menurutnya, bila PPDB sukses, setengah pekerjaan sukses. “Ini pertaruhan kita bersama, yang ujungnya melayani masyarakat,” tegasnya. Al Muktabar menambahkan, apabila ada ketidakbenaran pengelolaan, ada ketidakpuasan publik, pihaknya berjanji akan menyelesaikannya bersama.
“Prinsip penerimaan siswa baru, kita menggunakan web sekolah yang sekarang terpelihara dan berjalan dengan baik. Mohon dijaga internetnya sebagai penjuru penerimaan siswa baru,” tambah Al Muktabar.
Al Muktabar juga berpesan kepada para panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten untuk menjalankan unsur fairness dengan baik. “Ikhtiar kita jalankan dalam rangka pelayanan pendidikan bahwa pemerintah hadir. Mudah-mudahan dengan persiapan yang baik ini, semua bisa kita maksimalkan pada niat baik itu. Saya yakin, kita bisa dengan segala tanggung jawab kita,” tambah Al Muktabar.
Al Muktabar mengaku optimis bahwa pelaksanaan PPDB SMA Negeri Tahun 2022/2023 Provinsi Banten akan berjalan baik. Pasalnya, saat ini semua SMA Negeri di Provinsi Banten sudah berbasis internet. Semua tahapan akan diumumkan di web sekolah. “Semaksimal mungkin kita upayakan untuk tidak ada trouble (masalah),” pungkasnya.
Untuk kelancaran PPDB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengeluarkan Surat Keputusan berkenaan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPDB online tahun pelajaran 2022/2023 untuk tingkat SMAN, SMKN dan SKh. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor surat 800/220/Dindikbud/2022 itu tertanggal 19 Mei 2022.
Dijelaskan di dalam Juknis itu, ada empat jalur yang bisa diambil dalam PPDB tahun ini, yaitu jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan orang tua. Pada jalur zonasi ini, calon siswa yang diterima melihat dari jarak terdekat rumahnya dengan lokasi sekolah berdasarkan letak geografisnya. Jika terjadi perselisihan jarak, maka panitia bisa menggunakan satuan jarak terkecil meter atau dihitung bersama dengan calon siswa. Bila hasilnya point to point tetap sama, maka prioritaskan sesuai urutan usia yang lebih tua.

Sementara itu, bagi yang terkena bencana alam, bisa menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat yang dilegalisir kelurahan yang menerangkan bahwa calon siswa itu sudah tinggal sekurang-kurangnya 12 bulan di tempat tersebut sebelum tanggal 15 Juni 2022.
Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapan calon siswa bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pemda, dengan jumlah daya tampung yang harus diusulkan terlebih dahulu ke Dindikbud Banten bagi siswa dari luar daerah. Kuota jalur Zonasi mencapai 50 persen dari total kuota data tampung setiap sekolah.
Untuk jalur Afirmasi, calon siswa harus berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat/Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Bukti keterangan tidak mampu itu juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua, dan bersedia di proses hukum jika di kemudian hari data yang disampaikan palsu. Kuota pada jalur ini sebesar 15 persen dari jumlah daya tampung. Jika tidak terpenuhi, kuota ini akan dilimpahkan pada jalur prestasi. Namun jika melampaui kuota, maka skema pemilihannya menggunakan jalur lokasi kedekatan dengan sekolah.
Kemudian untuk jalur perpindahan orang tua, harus dibuktikan dengan surat penugasan dari tempat perusahaan atau lembaga dimana orang tua calon siswa ditugaskan. Kuota pada jalur ini sebesar 5 persen, jika tidak terpenuhi maka akan dilimpahkan ke jalur prestasi. Untuk tahapan selanjutnya sama dengan jalur afirmasi.
PPDB melalui jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, prestasi akademik dan non akademik dengan jumlah kuota paling sedikit 30 persen dari total daya tampung siswa. Dari kuota itu, 60 persen untuk jalur prestasi akademik dan 40 persen untuk prestasi non akademik. Jalur prestasi akademik ditentukan dari nilai rata-rata rapor semester 1-5 pada jenjang sekolah sebelumnya dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal. Untuk akreditasi A, bobot nilainya 100, akreditasi B 80,C 65 dan belum terakreditasi 55.
Sedangkan untuk prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat penghargaan prestasi baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh lembaga diakui pemerintah. Sertifikat itu harus dilegalisir oleh pihak yang berwenang, misalnya untuk tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota lewat dinas terkait. Kalau untuk prestasi cabang olahraga, dilegalisir oleh organisasi cabang olahraga setempat.
Bagi calon siswa yang akan mendaftarkan di tingkat SMAN, bisa memilih dua satuan pendidikan sekaligus. Namun bagi yang mendaftarkan di SMKN, hanya dibolehkan memilih satu sekolah dengan dua pilihan keahlian. Pada keduanya calon siswa diwajibkan memilih jenis jalur penerimaan yang akan diambil.
Sedangkan untuk pendaftaran di SKh, calon siswa bisa langsung mendaftarkan ke sekolah yang dituju dengan membawa surat rekomendasi hasil asesmen dan mengikuti seleksi PPDB sesuai dengan jenis kekhususannya. Adapun untuk penyandang disabilitas khusus selain bisa mendaftar di SKh, ia juga bisa mendaftar di sekolah umum yang menyelenggarakan program layanan pendidikan inklusi dengan kuota dan tata cara pendaftaran yang sudah ditentukan. (Adv – Biro Adpim Setda Provinsi Banten)