Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, kembali mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk kembali berjualan di mal setelah ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
“Insyaallah di sekitar bulan Oktober, kami akan mulai memasukan lagi pelaku UMKM untuk berjualan di mal,” ujar Kepala Seksi Promosi pada Bidang Kemitraan Promosi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Siti Zahro di Tangerang, Jumat 10 September 2021.
Ia menyebutkan, sebanyak 30 pelaku UMKM akan disiapkan untuk kembali berjualan di mal-mal yang ada di Kabupaten Tangerang. Mereka yang akan kembali berjualan sudah mendapat kurasi produk dan legalitas usaha. “Jadi saat ini hanya pelaku UMKM yang telah mendapat kurasi saja kita dorong, karena sekarang ini sangat sulit untuk dapat berjualan di mal apalagi di masa pandemi,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku usaha yang telah disiapkan ini juga akan dibekali tentang protokol kesehatan, seperti pemilik usaha wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19. “Maka semua yang akan berjualan disana nantinya harus sudah vaksin, terus kita juga akan batasi untuk orang yang nantinya berjaga di tempat,” ujarnya.
Menurut dia, sebelum masa penerapan PPKM berlaku, sudah ada puluhan produk hasil UMKM yang dipasarkan di ritel modren yang ada di mal dan hasilnya para pelaku usaha tersebut dapat meraup untung cukup besar.
“Yang pasti bagi pelaku usaha UMKM ini jauh berbeda untuk penghasilannya, karena kalau sebelumnya mereka bisa meraup untung yang besar. Tetapi kalau sekarang bagaimana caranya kita bisa kembali normal lagi,” tuturnya.
Ia berharap, porsi berjualan bagi para pelaku UMKM di mal dapat diperbanyak lagi jumlahnya, sehingga mereka dapat bertahan di masa pandemi COVID-19. “Untuk sekarang kita ikuti saja sesuai aturan yang berlaku, adapun masalah pendapatannya besar atau kecil tetap harus jalan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa wilayah aglomerasi yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek kini memberlakukan PPKM Level 3. Dalam aturan sebelumnya, saat Kabupaten Bogor masih berlaku PPKM Level 4, Bupati Bogor mengeluarkan aturan tentang pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. (Ant/Red)














