Serang – Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Banten menangkap sebanyak 14 orang terkait aksi ricuh tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Selasa 6 Oktober 2020 malam.

Demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di banten tersebut yang semula damai berujung ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian setelah aparat kepolisian meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Unjuk rasaya dilaksanakan sore hari jam setengah 4 menjelang aktivitas masyarakat berakhir, menutup jalan pula, tanpa izin pula dihimbau untuk membubarkan diri bandel bahkan sampai jam 7 malam kita lakukan pembubaran, mereka melakukan perlawanan pelemparan- pelemparan batu maupun mercon terhadap petugas,” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Fiandar mengatakan, empat belas orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindakan anarkis melempari polisi dengan batu saat aksi menolak Omnibus Law, kemarin.

Fiandar menegaskan, pihaknya akan memproses hukum 14 orang yang telah diamankan tersebut, sebanyak 9 orang dari mahasiswa, 3 orang pelajar dan 2 orang pedagang. Namun, lanjut Fiandar, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait peran ke 14 orang itu dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

“Pertama, kami memeriksa 5 orang, kemudian 9 orang, jadi total 14 orang dengan rincian mahasiswa 9 orang, 3 pelajar dan 2 masyarakat dengan barang bukti konblok berbagai jenis ukuran dan traffic cone,” katanya.

Mereka yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya ditentutan status hukumnya. Kapolda menyayangkan aksi demonstrasi berujung kericuhan. Selain itu, massa aksi juga melakukan beberapa pelanggaran. “Mereka juga kemarin minta temannya di bebaskan kita gak kasih bebas. Kalau dibebaskan jadi preseden buruk ke depan nanti malah dibebasin lagi, dibebasin lagi. Gak ada,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisari Besar Martri Soni menambahkan, 14 orang pedemo diamankan karena melakukan perlawanan saat petugas meminta untuk membubarkan diri.

Sejumlah barang bukti kita amankan, seperti bongkahan batu, kayu, bambu, bekas mercon, traffic corn, dan rambu lalu lintas yang dirusak pedemo. “Pada saat aksi mereka melakukan perlawanan dengan melemparkan batu, menembakkan mercon dan lain-lain,” ujar Soni. (Mat/Red)