Serang – Penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai di wilayah Provinsi Banten bakal resmi diberlakukan pekan depan. Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Wirdhan Denny mengatakan, pada pekan pertama ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wajib penggunaan masker di tempat umum dan ibadah serta objek wisata.

Wirdhan Denny menyatakan pihaknya tidak akan langsung memberlakukan sanksi denda. Sanksi sosial hingga administrasi akan dilakukan terlebih dahulu selama 7 hari atau sepekan.

Wirdhan Denny menegaskan sanksi denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan tetap berlaku. Namun sanksi denda akan diberlakukan usai sanksi lisan selama sepekan. “Jadi kami lihat dulu satu minggu ini, dan sanksi akan mulai diterapkan pada minggu kedua,” kata Wirdhan, saat berkunjung ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 25 Agustus 2020.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi mengenai aturan tersebut menyasar pengendara sepeda motor, sampai ke seluruh kelurahan dan kecamatan yang ada di wilayah Provinsi Banten. “Kami juga berharap seluruh kelurahan di wilayah Banten dapat menerapkan penggunaan wajib masker ini. Karena kami pun sudah sepakat dengan pemprov dan unsur TNI serta tokoh masyarakat dan instansi vertikal,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Pergub 38/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam pergub tersebut diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran, kerja sosial hingga denda sebesar Rp100 ribu.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyeragamkan nominal denda bagi pelanggar penerapan wajib masker. Hal itu menanggapi adanya salah satu kabupaten/kota yang akan menerapkan denda sebesar Rp150 ribu.

“Nominal denda sudah ada dalam Inpres yaitu Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. Tapi kita ngga mau ambil plafon yang tinggi. Karena kita tahu, psikologis masyarakat sekarang sedang susah, pemerintah juga sedang susah,” ujar Andika, Selasa, 25 Agustus 2020.

Andika meminta Pemerintah kabupaten/kota untuk menyeragamkan nilai denda sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 yaitu sebesar Rp100 ribu. “Harus seragam, karena ini upaya kita bersama dalam menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mngatakan, Pemkot Serang mulai menerapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 pada pekan depan, sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 dan instruksi dari Polda Banten. “Hari ini peraturan wali kota (Perwal) sudah ditandatangani dan sanksi akan mulai diterapkan minggu depan, sama dengan provinsi,” ujarnya.

Pihaknya juga saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam penerapan sanksi tersebut. “Langkah pertama kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat dan sanksi akan dilakukan minggu depan. Kalau dari Pergub kan sanksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu bagi yang melanggar tidak memakai masker,” katanya. (Sie/Rmd)