Serang – Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, dari 5.015.506 potensi kendaraan di Banten, sebanyak 1.820.016 kendaraan di antaranya belum daftar ulang tahunan atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bapenda mencatat, dari 1.820.016 kendaraan yang belum membayar pajak, 1.644 unit di antaranya berada di wilayah hukum Polda Banten dengan pokok pajak di atas Rp 3 juta. Jika ditotal pajak pokoknya mencapai Rp 7,23 miliar. Selain kendaraan pribadi, ada juga kendaraan plat merah atau pemerintah yang belum membayar pajak.

“Untuk itu, kami berharap kepada seluruh wajib pajak untuk membayar PKB,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari kemarin.

Opar mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Jasa Raharja agar para penunggak pajak bisa segera menunaikan kewajibannya.

“Kami bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten dan Jasa Raharja. Sebelum ada Covid-19, kami menggelar operasi patuh. Tapi saat ini dimasa pandemi kami menyiapkan Samsat keliling dan program penelusuran kendaraan yang nunggak pajak,” kata Opar. (***)