Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Foto; Istimewa

Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya. Muktabar mundur setelah 2,3 tahun menduduki jabatan tertinggi sebagai ASN dilingkungan Pemprov Banten. Pengunduran diri Muktabar dibenarkan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Komarudin.

Menurutnya, Al Muktabar secara resmi telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin 22 Agustus 2021 kemarin. Pengunduran diri Al Muktabar tersebut terkesan mendadak ditengah pembahasan APBD Perubahan 2021. “Beliau secara tertulis mengajukan permohonan pindah balik ke instansi asal yakni Kementerian Dalam Negeri,” ujar Komarudin Selasa, 24 Agustus 2021.

Setelah Sekda Banten Al Muktabar mundur, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung menunjuk Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Muhtarom sebagai pelaksana tuga (Plt) Sekda Banten untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.

“Pak Gubernur menyetujui permohonan pindah itu. Sehingga secara defacto jabatan Sekda kosong mulai hari ini. Kemudian hari ini pak Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda, yaitu pak Muhtarom,” kata Komarudin.

Menurutnya, Gubernur Banten telah melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar, yang mengajukan pengunduran diri karena izin pindah bekerja di tempat lain. “Ngga ada perselisihan, ngga ada, bukan soal perselisihan. Tapi itu pilihan pribadi beliau dalam memilih karir, pindah atau mundur itu kan pribadi,” katanya. (Suh/Red)