Tangerang – Sejumlah orang tua siswa baru Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kabupaten Tangerang mempertanyakan biaya pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) kebersihan sekolah yang dibebankan kepada siswa setiap bulannya. Setiap siswa diwajibkan membayar Rp 50 ribu berbarengan dengan pembayaran SPP bulanan. “Agak janggal saja, sekolah menggunakan jasa outsourcing untuk kebersihan sekolah, biayanya dibebankan ke siswa,” kata Cahyadi, bukan nama sebenarnya, salah seorang orang tua siswa, Ahad, 17 Juli 2016

Menurut dia, pihak sekolah membebani para siswa untuk membayar iuran wajib sekolah sebesar Rp 400 ribu per bulan dengan rincian: uang SPP Rp 300 ribu, uang kegiatan Rp 50 ribu, dan uang outsourcing Rp 50 ribu. “Kalau dua item lainnya kami maklumi, tapi untuk outsourcing itu yang kami pertanyakan,” kata warga Cikupa ini.

Protes resmi, kata Cahyadi, telah disampaikan langsung sejumlah orang tua siswa dalam rapat sekolah pada Sabtu, 16 Juli 2016. Dalam rapat yang dihadiri orang tua siswa dan pihak sekolah itu, sejumlah orang tua menanyakan langsung peruntukan uang alih daya kebersihan sekolah itu. “Karena kalau diakumulasikan dengan jumlah siswa, nilainya sangat besar, sangat lebih untuk membayar beberapa petugas kebersihan sekolah,” katanya.

Bahkan, kata Cahyadi, dalam rapat itu ada orang tua siswa yang menghitung total uang outsourcing untuk siswa kelas I yang baru masuk. “Total siswa kelas I, 440 orang dikalikan Rp 50 ribu, menghasilkan Rp 22 juta setiap bulan, itu belum siswa kelas II dan III.”

Para orang tua, kata dia, sebagian besar kaget karena pungutan itu diberitahukan secara tiba-tiba, tanpa ada persetujuan atau pemberitahuan sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Teteng Jumara mengakui seluruh SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tangerang melakukan pungutan serupa. “Karena dimungkinkan ada pembiayaan dari masyarakat asal mendapat persetujuan ortu atau komite,” katanya .

Teteng mengatakan SMA/SMK itu dalam transisi peralihan kewenangannya diambil alih ke Provinsi Banten. Alasan sekolah mengambil pungutan dari siswa, kata Teteng, untuk pendidikan dasar (SD/SMP) sudah tidak diperkenankan sama sekali melakukan pungutan karena ada Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). “Untuk SMA/SMK hanya diberikan Bosnas, tidak Bosda, jadi ada pembiayaan dari masyarakat,” kata Teteng.

Pungutan ini juga, Teteng menjelaskan, mengacu pada Permendiknas bahwa pendidikan itu tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua. “Bukan berarti pungutan apa saja boleh. Tetapi selama pemerintah belum bisa sepenuhnya membiayai pendidikan, maka peranan masyarakat masih diperlukan,” kata Teteng.

Hal ini berbeda dengan SD/SMP yang sudah dibiayai Bosnas juga Bosda tidak diperbolehkan lagi ada pungutan. “Apalagi untuk SMA/SMK sebentar lagi kewenangannya bukan di kabupaten lagi. Nanti yang ngurus-nya Propinsi Banten. Bukan Dinas Kabupaten.” (Tempo.co/Acing)