Serang – Memasuki bulan suci Ramadhan1440 Hijriyah, jam kerja seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten akan dimajukan lebih pagi dari pada hari biasanya. Pada hari biasanya, jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun pada Ramadhan ini akan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 12:30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Mantan Walikota Tangerang dua periode tersebur mengaku, kebijakan mengubah jam kerja mempertimbangkan banyak aspek. Antaralain asal daerah pegawai dan daerah banten sebagai daerah yang religius. “Jadi nanti habis shalat shubuh para pegawai langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, jam 06.00 sudah harus dikantor, langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku besok pada Selasa 7 Mei 2019,” kata Wahin.
Ia menjamin pelayanan masyarakat tetap seperti biasanya. “Saya rasa banyak pegawai yang senang, termasuk ibu-ibu yang harus mempersiapkan menu buka puasa,” katanya.
Menurutnya, perubahan jam kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat, “Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagwaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-maisng dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
“Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB,” kata Komarudin.
Justru, lanjut Komarudin, jam kerja yang ditetapkan Pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang. “Makanya nanti kita letakkan juga mesin Fingerprint di masjid, jadi ketika ASN sudah selesai shalat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi,”ujarnya. (Sie/Lum)














