Serang – Pernyataan Ketua Tim Pansel Open Bidding yang juga Sekretars Daerah Banten Al Muktabar dan Sekretaris Pansel yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal hasil lelang jabatan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) dan Asisten daerah (Asda I).

Beberapa waktu lalu pasca lanjutan lelang jabatan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu selesai, Al Muktabar dan Komarudin mengaku sudah menyerahkan hasilnya ke KASN. Namun saat dikonfirmasi ke Asisten Komisioner (Askom) Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN Kusen Kusdiana, pihaknya membantah telah menerima salinan hasil lelang jabatan di dua OPD tersebut.

Kusen Kusdiana malah bertanya balik dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Pansel soal hasil lelang jabatan Kadindikbud dan Asda I. “Menurut sana (Pansel) sudah dikirim belum, sudah ada hasilnya belum?. Belum nerima (hasil lelang jabatan Dindikbud dan Asda I, red), coba suruh tanya ke BKDnya kapan dikirim,” ujar Kusen saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Februari 2020.

Intinya menurut Kusen, KASN sama sekali belum menerima hasil pleno dari Pemprov Banten soal lelang dua jabatan kepala OPD tersebut dan hasilnya belum muncul di aplikasi Sijapti atau sistem informasi yang terintegrasi terkait Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). “Sesuai dengan PermenPAN nomor 15 hasilnya (Lelang jabatan) muncul di Sijapti. Ini saya cek belum,” katanya.

Di sisi lain, Kusen pun mengkritisi soal besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov Banten untuk membiayai lelang jabatan di sejumlah OPD. “Itu kan pakai uang rakyat (anggaran lelang jabatan), buat apa uang rakyat habis kalau tidak ada hasilnya. Harusnya Pansel cermat,” tegas Kusen.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Open Bidding, sudah melaksanakan pleno hasil penilaian Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta jabatan Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Provinsi Banten.

Ketua Pansel Open Bidding Al Muktabar pun mengaku sudah menyerahkan hasil pleno ke KASN. “Oh itu kan KASN yang nentukan, karena perintah KASN kita kembalikan ke KASN. Kita menjalankan mandat KASN bahwa dilanjutkan. Ya nanti kita lihat saya belum mengatakan itu otoritas KASN,” ujar Al Muktabar saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Selasa, 11 Februari 2020 lalu.

Hal yang sama juga disampaikan Sekertaris Pansel yang juga Kepala BKD Banten Komarudin. Menurut Komarudin, pihaknya sudah mengusulkan ke KASN dan sedang menunggu rekomendasi KASN. “Sudah kita usulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, nanti setelah rekomendasi dari KASN baru kita umumkan,” kata Komarudin.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menduga, bahwa Pemprov Banten kembali bermain intrik dengan mengulur waktu penyerahan hasil open bidding Dindik Banten yang saat ini belum diserahkan ke KASN, setelah sebelumnya menghentikan secara sepihak proses open bidding tersebut.

“DPRD Banten sudah saatnya memanggil pihak terkait untuk menanyakan betapa rumitnya proses JPT Pratama di Dindik Banten. Apalagi terkait pernyataan resmi pemerintah Provinsi Banten di media yang menyatakan telah menyerahkan hasil proses open bidding dan tinggal menunggu rekomendasi KASN,” ujar Ikhsan.

Menanggapi adanya pernyataan dari KASN, menurut Ikhsan Tim Pansel sudah melakukan kebohongan publik dan kejahatan administrasi yang perlu mendapat perhatian wakil rakyat di Banten. “Tim Pansel sudah melakukan kebohongan publik dan kejahatan administrasi. Ini harus disikapi oleh wakil rakyat di DPRD,” katanya. (Fik/Rmd)