Serang – Tersangka kasus dugaan suap terkait pembentukan Bank Banten Ricky Tampinongkol menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 22 Februari 2016. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakimA� Muhamad Sainal, yang didampingi dua anggotanya Epiyanto dan Doni itu, mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih, dan Dian Hamisena.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin, dalam dakwaannya, menyatakan bahwa sebanyak 40 anggota Badan Anggaran (Banggar), lima pimpinan dewan, dan enam ketua fraksi DPRD Banten menerima uang suap izin pendirian Bank Banten dari Ricky Tampinongkol.

Dalam dakwaanya tim Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Ricky telah diminta uang oleh Anggota DPRD Banten, Tri Satya Sentosa sebesar Rp60 juta, dengan alasan akan dibagikan kepada 40 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, yang akan melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Pada tanggal 13 November terdakwa (Ricky) dihubungi Tri Satya Santosa yang menyampaikan adanya rencana kunjungan kerja 40 orang anggota badan anggaran DPRD Banten ke DPRD Provinsi Jawa Tengah,” kata Haerudin, saat membacakan dakwaan.

Mendapatkan permintaan tersebut lanjut Haerudin, Ricky menyanggupinya dengan menyiapkan Rp60 juta melalui Maneger Keuangan PT BGD, Mariam Budiarti, yang dimasukan ke dalam 40 amplop putih yang berisakan uang Rp1,5 juta untuk dibagikan ke 40 anggota Banggar di Jawa Tengah.

“Uang tersebut kemudian dibawa oleh Tri Satya Santosa ke tepat menginap para anggota Banggar di Hotel Crowne Semarang untuk dibagikan,” ujar Haerudin.

Haerudin pun menyebutkan bahwa sebelum membagikan uang ke seluruh anggota Banggar. Tri Satya menambahkan sejumlah uang ke dalam amplop sebesar Rp1 juta, yang berasal dari uang pemberian Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

“Namun Tri Satya membedakan jumlah pemberian untuk lima pimpinan DPRD dengan menambahkan Rp1,5 juta. Adapun total uang untuk 35 anggota banggar sebesar Rp2,5 juta, sedangkan pimpinan diberikan amplop beriskan uang Rp4 juta saat melakukan kunjungan kerja di Semarang,” kata Haerudin.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ricky, Kurniawan mengaku pihaknya sedang mempersiapkan saksi meringankan untuk klaiennya. “Itu semua (suap) atas permintaan dan disuruh seseorang, yang pasti Kami tidak ada eksepsi dari pengacara,” kata Kurniawan.

Usai membacakan dakwaan, Ricky menerima dakwaan tersebut. Sidang pun akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada pakan, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pemimpin DPRD Banten dan petinggi badan usaha milik daerah (BUMD), PT BGD, saat melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 1 Desember 2015.

Tiga orang itu adalah Hartono, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar; Tri Satya Santosa, pelaksana harian Ketua Badan Anggaran dan anggota Komisi III DPRD Banten sekaligus Ketua Fraksi PDIP; serta Ricky Tampinongkol, Direktur PT Banten Global Development. Ketiganya ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap terkait dengan pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Banten. (Yan/Sie)