Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, beberapa waktu lalu.

Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, tata kelola pemerintahan harus berjalan dengan efektif, efisien dan transparan. Karena itu, salah satu upaya untuk bisa merealisasikannya adalah dengan menandatangani MoU bersama Kejati Banten.

“MoU ini bertujuan agar kita bersama merawat pembangunan di Banten, khususnya pada pelaksanaan anggaran sehingga berjalan dengan baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Ia menuturkan, dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Masyarakat bisa mendapatkan hak konstitusional dan hak pembangunan yang adil.

Al menegaskan, pihaknya akan melaksanakan MoU ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Ia meyakini, segala yang dilakukan secara bersama akan memberikan hasil yang maksimal dan akan terus dipertahankan.

“Kita akan melaksanakannya dengan apa yang telah disepakati secara konsisten dan konsekuen. Apa pun hal yang dilakukan bersama akan mendapatkan hasil yang lebih maksimal,” ungkapnya.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama yang dibuat akan meliputi berbagai aspek. Yaitu di antaranya tentang pemberian dukungan data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

Selanjutnya, kata Leonard, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Ke depan diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerja sama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personel masing-masing jajaran dan kerja sama lainnya yang disepakati,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, kerja sama tersebut bukan pertama kali dilakukan namun sudah terjalin beberapa tahun ke belakang. Terdapat berbagai capaian keberhasilan kerja sama yang dilaksanakan antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten.

Pada tahun 2020, Kejati Banten telah menyelesaikan 2 surat kuasa khusus (SKK) litigasi gubernur Banten. Sebanyak 2 SKK litigasi terkait gugatan rekening kas umum daerah (RKUD). Selanjutnya 6 SKK nonlitigasi BPKAD Banten. “Dua SKK litigasi BPKAD terkait gugatan RKUD. Pemberian 4 pendapat hukum atau legal opinion (LO),” paparnya.

Selanjutnya pada 2021, lanjut Leonard, Kejati Banten telah menerima 4 SKK non litigasi BPKAD terkait penyelesaian aset. Dua tindakan hukum lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertifikasi tanah milik Provinsi Banten dan 25 SKK Bapenda terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kejati Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp 10.891.000.000. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui tindakan hukum lain berupa mediasi antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang Raya sebesar Rp 69.000.000.000. “Kejati Banten berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.570.382.300 dari total tunggakan Rp 6.436.806.404,” kata Leonard. (*)