Serang – Pemerintah Provinsi Banten  melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 11 Maret 2019.

“Kalau PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan ini akan kami berlakukan mulai 11 Maret 2019 lalu,” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari.

Menurut Opar, penyesuaian tarif tersebur telah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. “Penyesuaian tarif pajak ini harus kita lakukan, karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak tahun 2011. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten,” kata Opar.

Menurutnya, dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten tersebut sesui dengan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif pajak daerah. Dalam Perda itu mengatur salah satunya tentang kenaikan pajak. Sebab daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan tarif pajak kendaraan 1,75 persen.

“Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen,” kata Opar.

Kepala UPT Samsat Cikande Rita Prameswari Riva’i menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut.Menurutnya, agar masyarakat mengetahui prihal peraturan itu, upaya sosialisasi sangat penting dilakukan oleh pemerintah, terlebih kebijakan pajak sangat erat berkaitan dengan masyarakat, serta efektif atau tidak nya kebijakan itu bergantung pada pemahaman masyarakat.

“Memang masyarakat banyak mengansumsikan mengitungnya dari pajak sebelumnya, dilihat dari notifikasi sebelumnya. Kenaikan itu kan tarif, dilihat dari nilai jual kendaraan untuk tahun yang sekarang, kita mengikuti permemdagri 2019,” ujar Rita.

Rita berharap, meski ada kebijakan baru terkait pembayaran pajak, masyarakat tetap patuh dan disiplin dalam membayar pajak, karena bagaimanapun pembangunan di daerah salah satunya disokong oleh pendapatan pajak.

Sebelumnya, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten menjadi yang terendah se-Pulau Jawa. Provinsi Provinsi Banten masih memberlakukan tarif sebesar 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan provinsi lainnya sudah pada angka 1,75 hingga 2 persen.

“Kalau melihat dari komposisi yang ada, Banten itu yang terendah, 1,5 persen. Sudah ada kesepakatan antara  Bapedan se-Jawa dan Bali, seluruhnya berada di level 1,75 persen. Itu memang dibolehkan secara aturan,” ujar Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Epi Rustam.  (Adv*)