Cilegon -A� Terompet berlafaz Allah ditemukan di Kota Cilegon, Rabu, 30 Desember 2015. Sedikitnya, 39 terompet disita polisi dari dua orang penjual di wilayah Kecamatan Jombang. Terompet itu diduga dibuat oleh pengrajinnya sejak 1 tahun yang lalu.

Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo mengatakan ke 39 terompet itu berasal dari dua pedagang di tempat yang berbeda dengan rincian 30 terompet di Pasar Kranggot dan 9 terompet di Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

“Untuk di Barokah kita dapatkan dari pengecer berinisial AD, sedangkan untuk di kranggot dari pengecer yang berinisial CJ,” katanya Rabu, 30 Desember 2015.

Menurut Anwar, berdasarkan keterangan dari pengecer terompet berlafazkan Allah itu didapatkan dari wilayah Serang. Namun, penjual terompet itu tidak mengetahui secara pasti lokasi pembuatan terompet tersebut. “Katanya dia membeli dari seseorang yang mengaku bernama A sejak 1 tahun yang lalu,” ujarnya.

Anwar mengungkapkan, adanya terompet menggunakan lapisan lafaz Allah untuk menyambut perayaan tahun baru, adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, pihaknya akan terus menindaklanjuti penemuan terompet berlafazkan Allah di wilayah hukumnya. “Untuk penemuan terompet berlafazkan Allah ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol Trie Panungko mengatakan, untuk mengantisipasi adanya penjulan terompet berlafaz Allah itu, Polres Cilegon yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan razia disejumlah tempat penjualan terompet diwilayah Cilegon.

“Akhir-akhir ini marak penjualan terompet berbahan cover Al-quran, kita akan amankan agar tidak menjadikan keresahan bagi masyarakat jelang tahun baru ini,” katanya.

Menurut Trie, beredarnya terompet berlafazkan Allah itu membuat para ulama dan tokoh masyarakat di Cilegon resah. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pencegahan peredaran trompet yang dinilai telah menistakan agama tersebut.a
“Beberpa tokoh ulama meminta kami untuk menindaklanjuti peredaran trompet itu. Untuk saat ini kita belum bisa mengarah kepada pidana. Untuk sementara terompet-terompet itu hanya kita amankan saja,” ujarnya. (Nur/Cing)