Cilegon – kapal asing pengeruk pasir laut di Perairan Pulau Tunda dan Perairan Cilegon, ditangkap oleh petugas dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten Kamis, 31 Maret 2016. Kapal tersebut yakni Kapal Queen of Netherland yang sebelumnya terlihat mondar-mandir di Perairan Pulo Tunda.

Dari informasi yang dihimpun, kapal tersebut ditangkap di perairan Ciwandan, 3 mil dari bibir pantai, tepatnya dari pinggir laut pabrik PT Krakatau Posco. Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut belum menyelesaikan persoalan izin perluasan pengerukan pasir di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Kesyahbandaran KSOP Banten Thomas Chandra mengatakan, untuk sementara waktu kapal pengeruk pasir laut itu tidak diperbolehkan beroperasi dan melanjutkan perjalanannya ke lokasi pengerukan di wilayah Anyer, Kabupaten Serang sebelum izin perluasan pengerukan dari kementerian diselesaikan.

“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas tambang atau pengerukan pasir di wilayah Anyer. Dari informasi itu kami melakukan pengejaran dan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitasnya. Diketahui jika izin perluasan pengerukan pasir di wilayah Anyer, izinya belum ada dan masih diurus,” ujar Thomas Kamis, 31 Maret 2016.

Thomas mengatakan, jika izin tersebut belum diselesaikan rencananya KSOP Banten akan mengusir kapal itu dari perairan Banten. “Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) sudah ada, izin penambangan juga sudah ada dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten juga ada. Hanya izin perluasan yang belum ada karena masih dalam proses. Jika tidak akan kita akan paksa mereka untuk kembali ke Jakarta,” tegasnya.

Menurut Thomas, KSOP melakukan penghentian pelayaran Queen Of Netherland untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal pengeruk pasir tersebut di perairan Banten. “Kita stop di tengah jalan, karena kami khawatir mereka melakukan aktivitas padahal izin perluasannya belum ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, Eko Palmadi, menyatakan Koperasi Tirta Niaga Pantura telah berkoordinasi untuk melakukan uji coba penambangan pasir laut menggunakan Kapal Queen of Netherland di wilayah Kabupaten Serang. “Ya, Kapal Queen of Netherland telah memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir laut,” katanya.

Bahkan Eko Palmadi sebelumnya berkilah pihaknya hanya diwarisi problematika penambangan pasir laut oleh Kabupaten Serang. a�?Kami diwariskan problem seperti ini oleh Serang,a�? ujar Eko.

Untuk diketahui, maraknya pengerukan pasir laut di perairan banten dituding karena lemahnya pengawasan dan ada mafia perizinan yang bermain dibelakang perusahaan tambang. Bahkan, Kapal pengeruk pasir laut ini sempat dikeluhkan dan mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

KetuaA� Paguyuban Assalam, lembaga swadaya yang peduli pada lingkungan perairan, Suryanto, mengatakanA� Dinas Pertambangan dan EnergiA� Provinsi Banten belum bertindak tegas terhadap pengerukan pasir tersebut. a�?Bahkan Dinas Pertambangan sengaja membiarkan perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin untuk menambang pasir laut,a�? kata Suryanto.

Menurut Suryanto,A� mengurus izin pertambangan tidak mudah karena perlu kajian dan survei yang matang. Meskipun sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, namun perusahaan tetap belum dapat beroperasi sebelum mengantongi surat izin kapal keruk (SIKK) dari Kementerian Perhubungan.

Suryanto menambahkan Pemerintah Banten tidak bisa begitu saja mengeluarkan izin penambangan pasir laut, termasuk kepada PT Hamparan Laut Sejahtera dan PT Moga Cemerlang Abadi yang tengah melakukan pengerukan. Sebelum mengeluarkan izin, ucap dia, pemerintah daerah harus melakukan surveiA� mengenai berapa kandungan dan berapa yang boleh diambil pasirnya.

a�?Karena kalau dibiarkan bebas semaunya melakukan penyedotan pasir, bisa terjadi perubahan arus. Perubahan arus tergambar dari pada beometri,a�? katanya. (Nur/Rmd)