Serang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah berang setelah mengetahui calon Sekretaris DPRD yang diajukannya diabaikan oleh Pemprov. Menurut politisi PDIP tersebut, dalam proses seleksi calon Sekwan, Pemprov Banten sudah mengajukan sembilan nama calon Sekwan yang telah lolos seleksi administrasi kepada DPRD.

Asep menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Banten Ranta Soeharta tersebut, Pemprov meminta persetujuan DPRD Banten agar mengajukan sedikitnya empat nama dari sembilan calon yang sudah dinyatakan lolos administrasi.

Dengan dasar surat tersebut, lanjut Asep, DPRD memilih empat nama dari sembilan calon yang diajukan Pemporov untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. “Dewan mendapat surat dari Sekda tertanggal 24 Februari berkaitan perihal persetujuan terhadap seleksi Sekwan berdasarkan surat KASN, disurat itu dengan jelas disebutkan meminta persetujuan DPRD sekurang-kurangnya empat calon dengan alasan tertulis, tapi ko tetap sembilan orang yang ikut tahap asesmen, ini ada apa?” tegas Asep dengan nada tinggi dan menunjukan surat yang ditanda tangani Sekda Ranta Soeharta.

Asep menjelaskan, DPRD membalas surat dari Pemrov Banten tertanggal 29 Februari 2016. Dalam surat tersebut DPRD menyutujui empat dari sembilan calon sekwan untuk lanjut tahap selanjutnya. Keempat nama tersebut diantaranya, Ade Ariyanto, E. A Deni Hermawan E. Saefudin, dan Furkon, AP.

Menurutnya, alasan DPRD Banten menyetujui empat calon, karena keempat calon tersebut pernah menduduki posisi jabatan eselon III di kesekertariatan dewan, sehingga dinilai lebih memiliki kompetensi. “Kepala BKD yang berlatar hukum tidak bisa membaca undang-undang ASNA� dan Sekda sendiri mengabaikan surat dari DPRD dan itu melecehkan lembaga DPRD. Jadi jangan ada asumsi kalau DPRD mengintervensi,” ujarnya.

Menurut Asep, dari hasil Rapat Pimpinan Dewan yang dihadiri seluruh fraksi, DPRD Provinsi Banten mengancam akan menggunakan hak interplasi kepada Pemprov Banten dalam hal ini Sekda Banten Ranta Soeharta apabila Pemprov Banten tetap ngotot meloloskan sembilan calon Sekwan tersebut untuk mengikuti tahap selanjutnya. Menurut Asep, keputusan DPRD tersebut mengacu pada Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat dari Pemprov Banten yang ditandatangani langsung oleh Sekda Banten.

“Dalam surat KASN, jelas dikatan bahwa khusus untuk jabatan Sekretaris DPRD Banten sebelum dilakukan proses seleksi terbuka, agar para calon dimintakan persetujuan secara tertulis dari pimpinan DPRD Provinsi Banten. Untuk apa mengajukan surat meminta persetujuan kalau pada akhirnya tidak ditanggapi, maksudnya apa? Harga diri lembaga dewan yang dipersoalkan dalam hal ini,” ujar Asep. (Bay/Rmd)