Serang – Gubernur Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38/2020 yang mengatur penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Penerapan wajib masker secara resmi itu dimulai pada Senin 24 Agustus 2020 dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kami sendiri yang tidak konsisten,” kata Andika.

Penerapan wajib masker akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat pada pekan ini.

Andika telah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasi prosedur dan timeline pelaksanaan Pergub wajib masker tersebut.

Pada pekan pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasi. Pekan kedua baru penerapan sanksi dan evaluasi. Namun Andika meminta pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme, ketimbang represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub Andika mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian saja.

“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” kata Andika.

Pergub nomor 38/2020 mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Adapun bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. “Bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN,”kata Andika.

Pergub nomor 38/2020 ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 23 Agustus 2020 di Serang.

Pada pasal 11 Pergub Nomor 38 tahun 2020 memuat sanksi bagi pelanggar wajib masker. Bunyinya:

  1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi berupa:
    a. teguran lisan atau teguran tertulis;
    b. kerja sosial; dan/atau
    c. denda paling tinggi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

(Mat/Tempo/Del)