Serang – Pajak menjadi sektor andalan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Provinsi Banten. Sektor tersebut menjadi sumber yang paling dominan dibandingkan  sumber-sumber PAD Pemprov Banten lainnya.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Opar Sohari menjelaskan, tahun anggaran 2019, PAD Provinsi Banten ditarget mencapai Rp7,3 triliun. Pendapatan itu diperkirakan bisa disumbang oleh sejumlah sumber pendapatan yang telah disusun oleh Pemprov Banten.

Dari beberapa sumber tersebut, pajak ditargetkan menyumbang paling banyak. Tidak tanggung-tanggung, 98 persen pendapatan ditargetkan bersumber dari sumber tersebut.  “Rp7,3 triliun PAD untuk tahun ini, 98 persen bersumber dari lima mata pajak, sebesar Rp6,9 triliun,” ujar Opar, Kamis, 9 Mei 2019.

Kelima mata pajak yang menjadi andalan Pemprov Banten diantaranya Diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok.

Karena itu, menurut Opar, ia berupaya mengoptimalkan potensi yang ada di Bapenda Provinsi Banten guna mencapai target pendapatan tersebut. Salah satu potensinya adala seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang ada di Provinsi Banten.

Provinsi Banten memiliki 11 UPT Samsat, beberapa diantaranya, UPT Samsat Cikande, UPT Samsat Kota Cilegon, UPT Samsat Kota Serang, UPT Samsat Malingping, UPT Samsat Pandeglang, UPT Samsat Ciledug, UPT Samsat Balaraja, UPT Samsat Kota Tangerang, UPT Samsat Cikokol, UPT Samsat Ciputat, dan UPT Samsat BSD.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten  melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 11 Maret 2019.

“Kalau PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan ini akan kami berlakukan mulai 11 Maret 2019 lalu,” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari.

Menurut Opar, penyesuaian tarif tersebut telah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. “Penyesuaian tarif pajak ini harus kita lakukan, karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak tahun 2011. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten,” kata Opar.

Menurutnya, dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten tersebut sesui dengan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif pajak daerah. Dalam Perda itu mengatur salah satunya tentang kenaikan pajak. Sebab daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan tarif pajak kendaraan 1,75 persen.

“Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen,” kata Opar. (Adv*)