Cikokol – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan penelusuran pajak di wilayah Serang. Penelusuran dilakukan dengan mendatangi kediaman wajib pajak (WP) atau dor tondor.

Kepala UPT Samsat Cikokol Syarifudin menjelaskan, penelusuran pajak itu dilakukan untuk mendata potensi pajak yang ada di tengah-tengah masyarakat. “Penelusuran data dengan mendata kendaraan apakah udah berpindah tangan, apakah ditarik lising, atau hilang atau rusak,” ujar Syarifudin.

Ia melanjutkan, dengan penelusuran data pajak tersebut, Samsat sebagai perwakilan pemerintah bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya agar potensi pajak itu bisa masuk ke pemerintah guna pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Syarifudin menjelaskan, secara keseluruhan potensi pajak yang sedang ditelusuri tahun ini sebanyak 47.544 unit. Untuk melakukan penelusuran, Samsat Cikokol mengerahkan seluruh personel Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. Personel itu dikerahkan secara bergantian.

Saripudin mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten mempunyai kewenangan dan andil untuk bagaimana membuat masyarakat akan sadar untuk membayar pajak. Pasalnya, dari hasil yang didapat pada pajak tersebut pemerintah kota tangerang dan kabupaten mendapatkan hasil sebesar 30% dari target yang dicapai “Jadi dari hasil 30% yang didapat iniini menopang pembangunan di wilayah kota dan kabupaten,” ujar Saripudin.

Menurut Saripudin, Bukan hanya pajak bermotor saja yang harus dibayarkan, melainkan pajak bangunan yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat hasilnya. “Jadi ini bukan hanya beban provinsi saja, tapi harus ada peran aktif pemerintah kota dan kabupaten. Karena, pajak bumi dan kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat sebagian besar untuk pembangunan di wilayah Provinsi Banten,” katanya.

Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Di antaranya, sosialisasi, publikasi, penyuluhan pajak. Selanjutnya, peningkatan pelayanan dengan memenuhi standar mutu manajemen pelayanan, penerapan sistem online serta melakukan penelusuran data kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang. “Dengan melaksanakan door to door service atau mendata kendaraan yang belum membayar PKB,” katanya. (Adv)