Serang – Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah tahun 2024 telah ditetapkan. Penetapan dilakukan Gubernur Banten Al Mukbatar bersama DPRD Banten dalam rapat paripurna penetapan APBD Provinsi Banten Tahun 2024 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu 29 November 2023.

APBD Banten Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp11,73 Triliun, dengan target belanja sebesar Rp11,83 Triliun. Besaran APBD Banten 2024 nilainya lebih besar dari proyeksi sebelumnya pada pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp11,46 Triliun.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Hilmi Fuad menyoroti peyerapan APBD 2023 yang dinilainya tidak maksimal. Pihaknya berharap Pj Gubernur Banten mampu maksimal dalam meningkatkan kinerjanya dibanding tahun 2023. Sehingga, kata Hilmi, semua program yang telah dibahas bersama DPRD Banten bisa dijalankan secara maksimal.

Untuk diketahui, postur APBD Provinsi Banten tahun 2024 untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,73 Triliun, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8 Triliun, Pajak daerah Rp8,2 Triliun.

Selanjutnya, retribusi daerah Rp203,7 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp58,5 Miliar, lain-lain PAD yang sah Rp109 miliar, transfer dari pusat Rp3,071 Triliun.

Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp11,83 Triliun, BTT Rp62,6 Miliar, belanja transfer Rp3,4 triliun, surplus Rp100 miliar.

Lalu penerimaan pembiayaan Rp243 miliar, Silpa tahun 2023 Rp243,4 Miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp143 Miliar yang terdiri dari pembayaran cicilan yang jatuh tempo Rp138 Miliar dan pembiayaan netto Rp100 Miliar.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2024 sudah memenuhi amanat yang telah dimandatorykan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Al Muktabar, postur anggaran APBD 2024 ini sudah memenuhi belanja mandatory sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat meskipun secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranya alokasi belanja fungsi Pendidikan sebesar Rp24,27 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Anggaran kesehatan 13,62 persen dari total APBD di luar gaji.

“Lalu belanja APIP 0,52 persen dari paling sedikit 0,30 persen. Belanja pengembangan SDM 0,34 persen dari paling sedikit 0,34 persen. Lalu belanja pegawai 20,33 persen di luar Tunjangan guru yang dialokasikan dari TKD sebagaimana ketentuan paling tinggi 30 persen dari total APBD,” kata Al Muktabar.

Belanja untuk Pilkada tahun 2024 berupa hibah sebesar 59,35 persen untuk memenuhi 100 persen total kebutuhan dimana pada tahun 2023 sudah direalisasikan 40,65 persen.

Serta mengalokasikan penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi tematik berdampak yang meliputi sasaran strategis utama.

Seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, penanganan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.

“Agenda kerja kita dalam APBD 2024 kerangka acuannya adalah basis-basis program mandatory yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Program mandatory itu meliputi pemenuhan layanan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang kita penuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (Son/Ri)