Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asdatun untuk penagihan Pajak Daerah. “Kami ada surat kuasa khusus (SKK) dengan Kejati” terangnya.

Opar mengaku SKK ini sudah membuahkan hasil. “Alhamdulillah efektif dan akan terus dioptimalkan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNKB Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Opar menegaskan, bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk program pembangunan di Provinsi Banten. Tentunya dengan tidak mengesampingkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak.

Ia menuturkan, salah satu upaya memberikan pelayanan terbaik adalah dengan mendekatkan pelayanan melalui layanan Samling. Saat ini Bapenda telah menambah armada Samling untuk disebar ke sejumlah titik di Banten.

“Sebelumnya ada 24 mobil Samling plus sekarang ada 8 mobil Samling baru, total ada 32 Armada baru telah dioperasionalkan. Semua kami lakukan demi mengejar target pendapatan daerah,” katanya. (Adv)