Tangerang – Serikat dan aliansi buruh di Tangerang menilai usulan upah minimum Kabupaten Tangerang yang direkomendasikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebesar Rp 3,6 juta belum memenuhi unsur keadilan bagi para pekerja. “Jauh dari harapan kami,” ujar Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar), Edi Jayadi, Senin 13 November 2017.

Selain itu, kata Jayadi, angka Rp 3,6 juta yang diusulkan Bupati Zaki ke Gubernur Banten itu tidak berdasar.” Memang angkanya melampaui PP Nomor 78 tahun 2015 yang membatasi kenaikan UMK tidak lebih dari 8,7 persen,” kata Jayadi. Usulan Zaki Rp 3,6 juta, menurut Jayadi, hanya bergeser sedikit dari angka yang diusulkan dari kalangan pengusaha sebesar Rp 3.555.834. ” Hanya dibulatkan,”katanya.

Sementara kalangan buruh masih berharap UMK Kabupaten Tangerang 2018 naik 11,61 persen atau sebesar Rp 3,7 juta. Angka ini jauh menurun dari angka yang diusulkan sebelumnya, Rp 4,175 juta. Namun, untuk sementara kalangan buruh mengapresiasi keputusan Bupati Tangerang tersebut karena sudah berani melampaui PP Nomor 78 tahun 2015 yang membatasi kenaikan upah hanya 8,7 persen.

Bupati Zaki Iskandar mengeluarkan rekomendasi UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018 sebesar Rp 3,6 juta setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang buntu.

Rapat tripartit itu deadlock karena setiap perwakilan berkukuh dengan angka dan alasan masing-masing. Besaran UMK sempat diusulkan sebesar Rp 4,175 juta berdasarkan hasil survei 64 item kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang.

Namun angka itu dinilai terlalu tinggi. Kalangan pengusaha berkukuh tetap diangka Rp 3.555.834 (8,7 persen) sementara kalangan buruh berkompromi diangka Rp 3,7 juta (11,61 persen). Karena deadlock, akhirnya Zaki mengusulkan Rp 3,7 juta untuk UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018 ke Gubernur Banten.

“Surat rekomendasi upah kepada Gubernur Banten sebesar Rp 3,6 juta sama dengan UMK Kota Tangerang, nilai tersebut diatas PP 78 tahun 2015” kata Zaki. Zaki berharap keputusan besaran upah diatas PP 78 tahun 2015 yang ditetapkan ini bisa diterima oleh unsur buruh dan pengusaha. (Tempo/Sie)